SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat putih kendaraan bermotor (Momobil.id)

Solopos.com, SOLO — Korlantas Polri membuat kebijakan dengan penggantian pelat nomor dari semula warna hitam tulisan putih menjadi pelat putih dengan tulisah hitam.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Autofun.co.id dan Suzukitrimitra.co.id perubahan warna pelat ini diatur melalui Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Yakni dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pemilihan warna putih untuk pelat nomor supaya mudah terlihat di kamera CCTV ETLE atau yang sering disebut tilang elektronik.

Ekspedisi Mudik 2024

Pergantian pelat nomor putih ini dilakukan secara bertahap dan diharapkan pertengahan 2022 sudah berganti menjadi pelat putih. Lantas bagaimana cara mendapatkan plat putih.

Baca juga: Daftar Mobil Pikap Bekas Untuk Usaha, Harga di Bawah Rp50 Juta

Sebenarnya untuk mengganti pelat putih teknisnya sama seperti saat memperpanjang STNK di Kantor Samsat. Pergantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai waktunya.

Anda tinggal membawa STNK, KTP dan BPKB asli serta foto kopi. Apabila sudah waktunya ganti pelat nomor maka akan mendapatkan pelat putih.

Sebaiknya Anda datang pagi hari untuk menghindari antrian dan hindari menggunakan jasa calo. Penggunaan calo hanya akan menambah biaya perpanjangan dan pencetakan TNKB.

Adapun tarif pergantian plat putih adalah sama dengan tarif pencetakan TNKB biasanya tanpa ada biaya tambahan.

Baca juga: Pelat Nomor Berwarna Putih Berlaku Pertengahan 2022, Catat!

Mengenai pergantian pelat putih apakah ada biaya tamabahan? Direkrut Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan tidak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah.

Ditambahkan Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam peralihan plat nomor hitam ke pelat nomor putih. Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan.

“Enggak ada, sama aja. Kalau pas plat hitam keluar biaya enggak? [Pelat nomor putih] Sama saja kayak plat hitam,” jelasnya.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya