SOLOPOS.COM - Ilustrasi KDRT. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Jika kamu mengalami atau melihat kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT seperti dialami artis Venna Melinda, ketahui cara membuat laporannya di kepolisian.

Sebagaimana diketahui artis Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, ke Polda Jatim atas dugaan KDRT pada Senin (9/1/2023).   Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto, membenarkan bahwa Venna Melinda telah melaporkan suaminya ke pihak kepolisian terkait kasus KDRT. Awalnya, Venna Melinda melaporkan kasus ini ke Polres Kediri Kota. Kemudian pihak Polres Kediri Kota melimpahkannya ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya benar saudari V telah melaporkan berkaitan dengan KDRT di Polres Kediri Kota. Kemudian oleh Polres Kediri Kota dilimpahkan ke [Subdit] Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” kata dia di Mapolda setempat, Senin (9/1/2023), dikutip dari Solopos.com pada Rabu (11/1/2023).

Sebelum mengetahui cara membuat laporan KDRT di kepolisian ketahui terlebih dahulu bahwa landasan hukum mengenai KDRT diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dikutip dari konde.com pada Rabu (11/1/2023), hak-hak korban KDRT telah dijamin dalam Pasal 10 UU PKDRT, di antaranya:

– Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
– Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
– Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
– Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
– Pelayanan bimbingan rohani.

Dengan adanya jaminan perlindungan UU PKDRT, maka korban KDRT memiliki kekuatan secara hukum untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Berikut ini cara membuat laporan KDRT di kepolisian :

– Jika mengalami KDRT dalam kekerasan fisik maka sebaiknya melaporkan ke pihak kepolisian.
– Pelapor diarahkan untuk melakukan visum oleh orang berkompeten.
– Hasil visum dikategorikan sebagai alat bukti yang diajukan ke pengadilan.
– Jika laporan ditujukan pada Polres setempat, akan dirujuk ke unit Perempuan dan Anak.
– Pelapor dimintai keterangan sebagai saksi. Jika ada korban dianjurkan untuk menyertakan bukti.
– Bila polisi merasa sudah ada dua alat bukti, maka ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
– Jangan lupa untuk catat nama penyidik untuk mempermudah pengembangan kasus.

Selain melapor ke polisi, korban juga bisa melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan.  Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT melalui pertolongan berikut:

– Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram akan diproses 1×24 jam atau lebih cepat.
– Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada form Pengada Layanan sesuai domisili korban untuk pendampingan.
– Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan laporan.

Setelah mengetahui cara membuat laporan KDRT di kepolisian, ketahui juga bagaimana melaporkan kejadian tersebut ke layanan SAPA milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.  Berikut ini caranya seperti dikutip dari kemenppa.go.id, yaitu melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami ke layanan SAPA 129, atau melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya