SOLOPOS.COM - Ilustrasi Zakat Fitrah (Baznaspekalongankab.or.id)

Solopos.com, SOLO — Setelah menunaikan ibadah puasa, setiap umat Islam memiliki kewajiban membayar zakat fitrah sebelum atau pada malam Hari Raya Idul Fitri.

Syarat wajib berzakat fitrah seperti dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional di laman resminya, adalah beragama Islam, hidup pada saat Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain untuk mensucikan diri setelah berpuasa, zakat fitrah bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu sekaligus membagai rasa bahagia di hari kemenangan.

Adapun besaran beras atau makanan pokok yang dikonsumsi setiap hari adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain menggunakan beras ada juga yang memperbolehkan dengan uang setara harga beras 2,5 kg.

Disarankan jika zakat fitrah dibayar menggunakan uang, sebaiknya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi setiap harinya oleh pembayar zakat.

Baca juga: Makanan Mengandung Bahan Berbahaya Masih Ditemukan di Karanganyar

Zakat fitrah yang berupa beras 2,5 kg biasanya dibayarkan kepada panitia penerima zakat fitrah di lingkungan masing-masing. Ada juga pihak kantor yang menghimpun zakat fitrah sendiri.

Di era digital sekarang ini di mana kemajuan teknologi sangat membantu kegiatan keseharian dan pekerjaan, termasuk juga dalam hal pembayaran zakat fitrah.

Ini tentu memberikan kemudahan bagi pembayar zakat fitrah. Dikutip dari Bisnis, Anda bisa membayar zakat fitrah secara online melalui Baznas, Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa.

1. Baznas

.Akses laman https://baznas.go.id/bayarzakat
.Pilih jenis dana “Zakat” dan jenis zakat “Zakat Fitrah”
.Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
.Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan
.Lengkapi data pribadi
.Lanjut ke pembayaran dan lakukan transaksi zakat dengan metode yang dipilih

Anda akan menerima bukti setor zakat (BSZ)laporan penyaluran dan info layanan Baznas melalui email dan WhatsApp yang didaftarkan.

Baca juga: Ada Buku Elektronik Panduan Mudik dari Kominfo, Ini Isinya

2. Rumah Zakat

.Akses laman https://www.rumahzakat.org/donasi
.Pilih menu “Ramadhan,”
.Pilih jenis “Zakat Fitrah,”
.Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
.Masukan “Nama” yang mewakili pembayaran
.Klik “Donasi Sekarang,”
.Lengkapi data diri
.Pilih notifikasi pembayaran zakat
.Pilih metode pembayaran Klik “Bayar Sekarang” dan selesaikan pembayaran.

Anda akan menerima bukti pembayaran zakat melalui email, WhatsApp, atau SMS yang didaftarkan dan dipilih.

3. Dompet Dhuafa

.Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org/
.Pilih jenis donasi “Zakat,”
.Pilih pengkhususan donasi “Zakat Fitrah,”
.Masukan nominal zakat yang akan dibayarkan
.Isi profil donatur
.Pilih metode pembayaran
.Klik “Donasi Sekarang” dan selesaikan pembayaran.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya