SOLOPOS.COM - Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

First Travel berhasil meyakinkan puluhan ribu calon jemaah umrah untuk mendaftar melalui biro itu.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap cara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel meyakinkan publik agar tertarik menggunakan jasa biro travel itu untuk menunaikan umrah. Caranya, mereka memberangkatkan sebagian jemaah umrah untuk semakin menarik masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jamaah. Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Sedangkan paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.

“Agar usaha tetap berjalan dan semakin menarik minat masyarakat, pelaku memberangkatkan sebagian jemaah umrah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Herry mengatakan total jumlah jemaah yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang. Sementara dalam kurun waktu tersebut, jumlah jamaah yang sudah diberangkatkan ada 14.000 orang. Adapun jumlah jamaah yang belum berangkat sebanyak 58.682 orang.

Kemudian pada Mei 2017, pelaku kembali menawarkan biaya tambahan kepada jamaah agar segera diberangkatkan dengan menambah uang sebesar Rp2,5 juta per jamaah untuk biaya sewa pesawat. Selain itu, pelaku juga menawarkan paket Ramadan dengan biaya tambahan yang berkisar Rp3 juta hingga Rp8 juta per jamaah.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini senilai Rp848 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya sewa pesawat dengan total Rp9,5 miliar. Andika juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara istri Andika, Anniesa dan adik Anniesa, Kiki, berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) No. 8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 28 Ayat 1 Jo 45A Ayat 1 UU No. 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya