SOLOPOS.COM - Sekat antara pengunjung dan petugas dipasang di kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten seiring pemkab mulai memberlakukan kenormalan baru di tingkat pemerintahan. Foto diambil Senin (1/6/2020). (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN -- Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten juga bersiap menerapkan konsep kenormalan baru. Hal itu dilakukan dengan persiapan protokol kesehatan mulai dari sosialisasi, edukasi, dan simulasi.

"Sosialisasi sambil berjalan kami sampaikan kepada pemohon maupun karyawan di DPMPTSP. Untuk edukasi tetap mengacu pada protokol kesehatan, pemohon [pelayanan] diimbau selalu cuci tangan, mengenakan masker, dan menjaga jarak saat membutuhkan pelayanan. Kami juga akan lakukan simulasi untuk lebih menyeragamkan petugas," kata Kepala DPMPTSP Klaten, Agus Suprapto.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Agus menjelaskan fasilitas pendukung konsep kenormalan baru itu sudah disiapkan seperti tempat cuci tangan, persediaan masker, thermo gun, sekat untuk jarak pengunjung dan petugas, serta penataan kursi sesuai physical distancing.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, petugas bakal mengenakan pelindung wajah selama pelayanan bergulir. "Besok [Selasa (2/6/2020)] akan kami koordinasikan untuk persiapan SOP," kata Agus.

Koma Sebulan, Bayi di Brasil Bisa Sembuh dari Covid-19

Wajib Bawa Surat Kesehatan

Tak hanya itu, menyongsong kenormalan baru di Klaten, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mewajibkan pengunjung membawa surat kesehatan. Surat kesehatan diperlukan bagi pengunjung yang hendak melakukan perekaman data KTP Elektronik (E-KTP). Kebijakan itu mulai berlaku pada awal Juni ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten, Sri Winoto, mengatakan selama ini sejumlah pelayanan Adminstrasi Kependudukan (Adminduk) tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

15 Provinsi Tanpa Tambahan Kasus Positif Covid-19 Pada 1 Juni, Ini Daftarnya

Petugas tetap memberikan pelayanan tatap muka. Hanya, petugas dan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan. Untuk mengantisipasi kerumunan, pelayanan Adminduk secara online digulirkan.

Terkait perekaman data kartu penduduk elektronik (E-KTP), Winoto mengatakan juga masih berjalan. Namun, ada pembatasan jumlah warga yang melakukan perekaman setiap harinya.

Selain itu, warga yang melakukan perekaman data KTP-el wajib membawa surat kesehatan. Kondisi itu sudah berjalan sekitar sebulan terakhir sebelum ada kenormalan baru di Klaten.

Motor Terbakar Digasak Truk di Jalan Surabaya-Madiun, Pengendara Tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya