SOLOPOS.COM - Ilustrasi belajar mengemudi (Seva.id)

Solopos.com, SOLO-Sertifikat mengemudi akan menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), lalu bagaimana cara mendapat sertifikat mengemudi itu?

Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/6/2023), menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” ujarnya, dilansir Antara.

Ia menyebut, hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Atas dasar hasil Anev tersebut, lanjut dia, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

Nah, bagaimana cara mendapat sertifikat mengemudi?

Dikutip Solopos.com dari Seva.id, seperti yang tertulis pada Pasal 1 Nomor 8 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal, pengemudi adalah orang yang mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor (ranmor) di jalan yang telah memiliki SIM.

Untuk mendapatkan SIM, perlu serangkaian proses. Misalnya pembuatan SIM A, kini harus menyertakan sertifikasi dari sekolah mengemudi.

Dalam Pasal 9 Ayat Huruf a3 dalam peraturan yang sama disebutkan melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Sertifikat SIM A biasanya dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Ya, sertifikat SIM A ini jadi syarat baru bagi pemohon dan masyarakat yang ingin memiliki atau membuat SIM A.

Selain itu, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM A yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah sudah berumur minimal 17 tahun, membawa KTP berserta fotokopinya, serta lulus tes tertulis dan praktik.

Lalu bagaimana agar bisa mendapatkan sertifikat SIM A dari sekolah mengemudi dan berapa biayanya?

 

Sekolah Mengemudi Terakreditasi

Seperti sudah disebut di atas, sertifikat SIM A ini dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Saat ini banyak terdapat sekolah dan kursus mengemudi, khususnya di kota-kota besar. Apa bedanya yang terakreditasi dan tidak?

Tidak sembarangan untuk dapat mendirikan sekolah mengemudi, apalagi yang terakreditasi.

Semuanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Dijelaskan di dalamnya, tiap sekolah mengemudi harus mendapatkan izin dari Kepala Kantor Departemen Pendididikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja, dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.

Sementara untuk materi pembelajaran sekolah mengemudi yang berhak mengeluarkan sertikat SIM A juga harus memenuhi kurikulum yang ditentukan.

Kurikulum tersebut meliputi teori seperti pendidikan Pancasila, peraturan dan undang-undang lalu lintas, serta pengetahuan praktis mengenai kendaraan, etika di jalan, dan kecelakaan lalu lintas.

Lalu, untuk pembelajaran praktik, harus memenuhi praktik mengemudi di lapangan, praktik mengemudikan kendaraan di jalan raya, dan praktik perawatan kendaraan bermotor.

Secara keseluruhan, waktu pembelajaran keduanya minimal 80 jam dan maksimal 100 jam dengan pembagian 40 persen teori dan 60 persen praktik.

Jadi, sebelum memilih dan masuk sekolah mengemudi pastikan terlebih dulu kalau tempat tersebut sudah terakreditasi dan berhak mengeluarkan sertifikat SIM A.



 

Biaya Sekolah Mengemudi

Biaya sekolah mengemudi yang terakreditasi dan dapat mengeluarkan sertifikat SIM A pun beragam.

Semuanya bergantung pada jenis dan transmisi mobil, waktu belajar, serta instruktur pengajar. Atau ada juga sekolah mengemudi yang memberikan paket hingga bisa mendapatkan SIM A secara kolektif.

Oleh karena itu, biaya sekolah mobil bervariasi. Sebagai gambaran, untuk wilayah Jabodetabek, biaya sekolah mobil umumnya berkisar antara Rp 700.000 sampai Rp 2.000.000.

Tentu jika ada permintaan khusus seperti mobil bertransmisi matik, instruktur tertentu, dan jam belajar sesuai dengan jadwal siswa, harga bisa lebih mahal.

Untuk angka tertinggi biasanya sudah sepaket dengan SIM A. Sementara jika terpisah, biaya pengurusan SIM A hanya Rp 120.000.

Serifikat SIM A sebenarnya tidak hanya berlaku di Indonesia. Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Malaysia wajib menyertakan sertifikat lulus sekolah mengemudi untuk mendapatkan SIM A.

Jadi, memang penting untuk tahu dasar-dasar mengemudikan mobil sebelum mendapatkan SIM A. Tentunya agar paham aturan lalu lintas dan menjaga etika dan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

Demikian informasi tentang cara medapat sertifikat mengemudi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya