SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA -- Pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sebulan akan diberikan stimulus Rp600.00 per bulan selama 4 bulan dari pemerintah. Subsidi ini bagian dari bantuan langsung tunai selama pandemi virus corona Covid-19.

Kekeringan Melanda, Warga Wonogiri Keluarkan Kocek Rp150.000 Untuk Beli Air Bersih

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka yang akan dapat duit itu adalah pekerja yang memiliki iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Rp 150 per bulan atau gaji di bawah Rp5 juta per bulan mulai September.

Menurut keterangan berbagai pejabat, bantuan tersebut senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Namun, pencairannya dilakukan dalam dua kali penyaluran.

14 Petugas Pengawas Pemilu di Sragen Reaktif Rapid Test Deteksi Covid-19

Anda bisa menyimak keterangan yang disampaikan oleh akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan, sekarang lebih dikenal dengan BP Jamsostek. Akun Twitter @BPJSTKInfo  Minggu 9 Agustus 2020 menulis, “Sahabat, udah pada tau belum kalo Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Gaji bagi peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah dibawah Rp5 juta perbulan, berdasarkan data upah dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK?”

“Yups, pemerintah saat ini sedang memfinalisasi skema, mekanisme dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJAMSOSTEK dan lembaga lainnya.”

Kisah Misteri Makam Kiai Singkil di Pinggir Jalan Depan Kantor Bupati Demak

“Nah saat ini BPJAMSOSTEK dlm proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan memvalidasi lagi data yang disampaikan BPJAMSOSTEK. Tujuannya, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran”

So, tunggu apalagi Sahabat? Ayo segera minta HRD Perusahaan sampaikan nomor rekeningmu ke BPJAMSOSTEK.

Akun Twitter @BPJSTKInfo juga memberikan penjelasan seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, “Program ini untuk pekerja yang tidak termasuk Pegawai BUMN ya, Sahabat.”

Rumah Sehat Corona Sukoharjo Kosong Empat Hari Terakhir

Sebelumnya, Menteri Erick sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rilis yang diperoleh Ayojakarta.com dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengungkapkan kebijakan program BLT dalam proses finalisasi.

Ketentuan

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini,” ungkap Erick Thohir dalam keterangan tersebut.

Geger Penemuan Bayi Perempuan di Gubug Sawah Probolinggo

Berikut ini beberapa ketentuan yang dinyatakan dalam keterangan tertulis tersebut:

  • Penerima bantuan: 13,8 pekerja
  • Status pekerja: non-PNS dan non-karyawan BUMN
  • Pekerja aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan
  • Besaran bantuan: Rp 600 ribu selama empat bulan
  • Pencairan: Dijadwalkan mulai September 2020. Diberikan kepada penerima per dua bulan.

“Akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ungkap Erick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya