SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Kendaraan bermotor sedang melakukan uji emisi. (Autoride)

Solopos.com, SOLO – Berikut ini cara cek kendaraan sudah uji emisi atau belum. Jika ternyata belum kamu harus segera melakukan tes uji emisi agar bisa diketahui tingkat efisiensi pembakaran di dalam mesinnya.

Tes uji emisi memang penting dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. Oleh karena itu, pemerintah daerah seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan cara mudah dengan menyediakan aplikasi e-uji emisi.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Dikutip dari laman Indonesiabaik, untuk mengecek apakah kendaraan sudah uji emisi atau belum, pemilik kendaraan bisa menggunakan aplikasi Cek Uji Emisi yang bisa didownload melalui Google Play Store (Android).

 

Cara Cek Sudah Uji Emisi atau Belum

Untuk mengecek uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta, langkahnya adalah sebagai berikut:

 

  1. Download aplikasi E-Uji Emisi, lalu buka dan tidak perlu membuat akun atau Login.
  2. Pilih “Sejarah Uji Emisi” untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum.
  3. Masukkan plat nomor kendaraan yang dimiliki
  4. Jika sudah, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi
  5. Jika belum, akan muncul informasi “Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan”

 

Untuk melakukan pengujian, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan tiga fitur di aplikasi E-Uji Emisi yaitu fitur “Pendaftaran Kendaraan” dan “Bengkel Uji Emisi”.

 

Demikian cara cek kendaraan sudah uji emisi atau belum yang bisa dilakukan dengan mudah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya