SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan. (Istimewa)

Solopos.com, DEMAK – Seorang pelatih bola voli di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) melakukan perbuatan asusila terhadap belasan atlet atau anak didiknya yang masih di bawah umur.

Dari belasan atlet yang dicabuli itu, salah satu di antaranya mengalami kehamilan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip dari Suara.com, perbuatan bejat pelatih voli di Demak ini sudah dilakukan sejak tahun 2018. Namun, perbuatan ini baru terungkap sekarang setelah salah satu korban mengalami kehamilan hingga orang tua melapor ke polisi.

Kuasa hukum korban, Haryanto, mengatakan korban terakhir kali melayani nafsu bejat pelaku pada bulan April 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Keterlaluan! Pelatih Voli di Demak Tega Cabuli 13 Anak Didik, 1 Hamil

“Kebetulan, pada hari itu tersangka ikut mendampingi tim bola voli korban bertanding di sebuah daerah di Jateng,” ujar Haryanto.

Setelah selesai bertanding, pelaku mengantar teman-teman korban untuk pulang ke rumah masing-masing. Namun, hanya korban yang saat ini tengah hamil yang dibawa pelaku ke rumahnya.

“Saat itu korban juga sudah tanya kenapa dia tak diantar ke rumah seperti teman-temannya yang lain. Namun, pelaku tak menggubris,” ujarnya.

Setelah sampai rumah, pelaku langsung mengajak pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Korban disetubuhi sudah lima kali dan saat ini korban hamil,” paparnya.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan aksi pelaku diketahui telah dilakukansejak 2018.

Baca juga: Bejat! Pria di Demak Rudapaksa & Ancam Bunuh 2 Anak di Bawah Umur

“Diduga pelaku yang merupakan pelatih voli itu, sudah melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur,” jelas Kapolres Demak.

Pelaku, lanjut Kapolres juga pernah meminta korban yang saat ini hamil untuk menggugurkan kandungan. Caranya, korban diminta mengonsumsi obat-obatan dan juga membawa ke dukun.

“Namun janin yang ada dalam kandungan korban masih sehat sampai sekarang,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atsa UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya