SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Mulai 9-22 Februari 2021 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan diterapkan pemerintah. Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 3/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus corona.

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," bunyi Instruksi Mendagri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adapun PPKM Mikro tersebut diterapkan setelah pemerintah menilai PPKM Jawa-Bali sejak 11 Januari-8 Februari 2021 tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur di Jawa-Bali.  Banyak warga yang tidak tahu beda PPKM dengan PPKM mikro.

Baca juga: Mal Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB Saat PPKM Mikro 9-22 Februari 2021

Berikut aturan PPKM Mikro yang berlaku pada 9-22 Februari 2021:

1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WorkFrom Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, hingga kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan

b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Baca juga: PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Instruksi Mendagri ini juga meminta kepala daerah untuk membentuk posko tingkat desa dan kelurahan. Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa. Sementara, posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah.

Posko tingkat desa dan kelurahan ini nantinya menjadi tempat yang menjadi Posko Penanganan Covid-19. Posko ini berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya