SOLOPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Youtube.com-Refly Harun)

Solopos.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara soal laporan tim advokasi kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam atau FPI ke International Criminal Court atau ICC alias Pengadilan Internasional di Den Haag, Negeri Belanda. Refly Harus menyampaikan analisis beritanya melalui tayangan di kanal Youtube-nya.

ICC disebut telah menerima laporan dari tim advokasi kasus penembakan laskar FPI tersebut. Refly Harun menilai pelaporan kasus itu ke ICC Den Haag ini dilakukan atas dasar kekecewaan tim advokasi terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Risikonya Kecelakaan, Cegah Rem Mobil Blong!

Menurut Refly Harun, Komnas HAM terkesan seperti jurnalis lantaran bersikap netral. “Karena, sebenarnya pengaduan ke pengadilan internasional itu lebih pada kekecewaan beberapa pihak terhadap hasil atau kinerja dari Komnas HAM, karena terkesan Komnas HAM itu seperti jurnalis yang berusaha netral antara pihak FPI dan aparat keamanan,” kata Refly dikutip dari tayangan di kanal Youtube-nya, Minggu (24/1/2021).

Menurut Refly, Komnas HAM seharusnya memastikan bahwa negara melindungi hak warganya. Komnas HAM mestinya bukan justru seolah-olah menjadi wasit dan menengahi antara aparat keamanan dan FPI.

Perlindungan Hak FPI

Pasalnya, kata Refly, posisi Komnas HAM yang terkesan seperti wasit ini tidak relevan. Hal ini lantaran aparat keamanan adalah bagian dari negara, sementara itu di sisi lain FPI adalah warga yang harus dilindungi hak-haknya.

“Jadi, bukan horizontal hubungannya tapi vertikal. Karena hubungannya vertikal, itulah Komnas HAM bukan jadi penengah tapi penyangga antara state dan society agar negara tidak mudah menindas HAM,” kata dia.

Baca Juga: Celaka Jika Anda Punya Bos dengan Zodiak Ini…

Refly mengatakan upaya tim advokasi ke pengadilan internasional tergantung pada pihak pengadilan internasional. Dimulainya investigasi adalah hak pihak pengadilan internasional meski laporan sudah diterima.

“ICC itu mekanismenya bukan filing case kemudian akan ada investigasi. Jadi investigasi itu terserah pihak ICC, mereka akan melakukan investigasi,” ujar Refly Harun terkait laporan kasus pelanggaran berat HAM itu kepada ICC Den Haag.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya