SOLOPOS.COM - Kamera perekam (kiri) yang terpasang di dalam ruang layanan help desk di Kantor KPU Kabupaten Wonogiri, Rabu (3/8/2022). (Solopos.com/Luthfi Shobri M)

Solopos.com, WONOGIRI — Layanan help desk atau informasi bagi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri sejak, Senin (1/8/2022). Layanan itu dibuka setiap hari, mulai pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

Partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 dan ingin berkonsultasi terkait verifikasi pendaftaran Pemilu dipersilakan datang langsung ke Kantor KPU Wonogiri. Layanan dibuka hingga berakhirnya masa verifikasi pendaftaran peserta pemilu, yakni 13 Desember 2022. KPU Wonogiri menerima konsultasi, baik berupa pertanyaan informasi maupun permasalahan yang dialami calon peserta pemilu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Saat ditilik wartawan, Rabu (3/8/2022), ruangan yang dijadikan layanan help desk itu dilengkapi dengan kamera perekam, televisi, sebuah meja dan sejumlah kursi. Petugas yang berjaga setiap harinya berjumlah dua hingga tiga orang.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan kamera perekam digunakan untuk dokumentasi dan bukti pendukung saat ada peserta pemilu yang menyampaikan gugatan.

“Semua didokumentasikan biar kalau ada gugatan semua terekam dan tercatat. Soalnya rawan gugatan terkait hidup matinya partai bisa mengikuti kontestasi pemilu atau tidak. Saat ada satu partai yang tidak lolos biasanya banyak yang menggugat,” jelas Toto saat ditemui wartawan, Rabu.

Baca Juga: 8 Parpol Baru Muncul di Jateng, Ini Daftarnya

Berikut alur konsultasi layanan help desk di KPU Wonogiri:

1. Datang ke Kantor KPU Wonogiri dan mengisi daftar hadir yang memuat informasi tanggal dan waktu konsultasi, nama, nama partai politik, nomor telepon, email, dan tanda tangan.

2. Masuk ke ruang layanan help desk yang disiapkan KPU Wonogiri.

Baca Juga: Songsong Pemilu 2024, Parpol di Wonogiri Mulai Berkonsultasi ke KPU

3. Menjawab substansi permasalahan berpedoman pada peraturan perundang-undangan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan FAQ Sipol.

4. Mencatat setiap penjelasan dan atau jawaban konsultasi ke dalam layanan help desk.

5. Petugas help desk memastikan telah mengisi laporan help desk dan dokumentasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya