Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan tarif baru cukai rokok kemenyan atau kelembak menyan (KLM) yang berlaku mulai 4 Juli 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan alasan penetapan tarif baru cukai rokok untuk jenis kelembak menyan (KLM) atau kemenyan.
Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan, seperti melindungi industri kecil, menjaga keseimbangan pasar, menciptakan fairness dalam usaha, dan mengamankan penerimaan negara.
“Maka perlu adanya regulasi dalam bentuk instrumen cukai untuk mengendalikan volume produksi dan konsumsi KLM,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (7/7/2022).
Dia menuturkan KLM selama ini termasuk dalam industri kecil lantaran jumlah produksinya hanya 37,2 juta batang pada 2021.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Buka Ajuan Penangguhan Cukai Rokok, Begini Syaratnya
Jumlah tersebut, lanjutnya, mayoritas diproduksi oleh perusahaan KLM yang tersebar di wilayah pengawasan Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Cilacap.
Kendati demikian, dia mengatakan volume produksi sigaret KLM meningkat.
Tercatat pada April 2022, jumlah sigaret KLM telah mencapai 406 juta batang.
Kementerian Keuangan kemudian kembali menetapkan tarif cukai Sigaret KLM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK. 010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris yang mulai berlaku pada 4 Juli 2022.
Adapun, pembedaan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) minimal untuk setiap golongan pengusaha pabrik dibagi menjadi dua golongan, dengan tarif cukai KLM golongan I lebih tinggi dari golongan II.
Baca Juga: Kemendag Bahas Aturan Dagang E-Commerce UMKM, Begini Progresnya
Golongan I batasan harga jual eceran paling rendah Rp780 per batang sedangkan golongan II Rp200 per batang.
Kemudian tarif cukai menjadi Rp440 per batang untuk golongan I dan Rp25 untuk golongan II.
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ini Alasan Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Cukai Rokok Kemenyan