SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Begal Sleman menimpa pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Stadion Maguwoharjo

Harianjogja.com, SLEMAN – Aksi perampokan di jalanan terjadi di timur Stadion Maguwoharjo tepatnya di Dusun Karangsari, Wedomartani, Ngemplak, Sleman pekan lalu. Tiga pemuda berlagak seperti debt collector (DC) memberhentikan korban dan memaksa menandatangani seolah-olah korban punya hutang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga pelaku antara lain, Mohammad Hadiyan alias Revan, 22, warga Blendengan, RT03/RW03, Berbah, Sleman, serta Roy Zhul Viandra, 20, warga Tegalsari, RT01/RW01, Tirtomartani, Kalasan, Sleman dan seorang anak di bawah umur berinisial WA, 18, asal Cangkringan, Sleman. Mereka merampok dan memeras korban atasnama Wahyu Putra Jadmika 19, asal Sambiroto RT04/RW02, Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Kapolsek Ngemplak Kompol Sudargo menjelaskan, tindak kriminal itu berawal saat korban seusai pulang dari makan di sebuah angkringan di Kawasan Stadion Maguwoharjo sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada saat akan pulang mengendarai motor tepatnya di timur stadion berada di wilayah Wedomartani, Ngemplak, korban dicegat para pelaku. Para tersangka langsung memukuli korban dengan seolah-olah memiliki kesalahan sebelumnya. “Korban hingga menderita luka-luka di bagian pelipis,” terang Kapolsek, Rabu (22/6/2016).

Setelah dipukuli hingga babak belur, korban yang kalah jumlah terus diancam hingga tak berani melawan. Para pelaku mengambilalih motor korban dengan memboncengkan korban menuju ke sebuah warnet di Janbusari kawasan Jalan Candi Gebang yang masih berada di area Wedomartani. Di tempat itu, korban kembali dipukuli oleh ketiga pelaku hingga babak belur.

Belum berhenti dengan penganiayaan itu, para tersangka memaksa korban menandatangani surat pernyataan memiliki hutang dan harus merelakan motor Honda Beat warna biru putih miliknya seharga Rp14 juta dibawa kabur. Modus itu dilakukan tersangka agar aksinya tersamarkan.

“Motor korban yang dirampas dengan nopol AB 4057 NN, motor dibawan dengan alasan  korban dipaksa tandatangan surat pernyataan kalau korban seolah-olah mempunyai utang kepada pelaku dengan meminta korban untuk menebus sepeda motor tersebut,” imbuh Sudargo.

Setelah itu korban melapor ke Mapolsek Ngemplak dan melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas tersangka. Ketiganya ditangkap saat sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Kaliurang, masing-masing dengan seorang wanita yang bukan pasangan resmi. “Ketiga telah kami tahan di Mapolsek,” tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya