SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Aksi begal kian meresahkan masyarakat. Di Jakarta, seorang begal dimassa.

Solopos.com, JAKARTA — Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga dengan melakukan pembakaran terhadap pelaku begal di Pondok Aren tidak dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Martinus Sitompul mengatakan terkait main hakim sendiri pihaknya akan melakukan penyelidikan menyusul insiden dibakarnya begal oleh warga.

Ekspedisi Mudik 2024

“Begini kalau main hakim sendiri, [kita] selidik siapa pelakunya,” katanya kepada JIBI/Bisnis, Selasa (24/2/2015).

Menurut dia, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan mengingat Indonesia merupakan negara hukum. Karenanya dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut.

Sementara bagi korban yang melakukan perlawanan, Kombes Martin mengapresiasi hal itu menunjukkan keberanian sebagai warga negara yang mempertahankan haknya.

“Ini patut diapresiasi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, insiden pembegalan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (24/2) dini hari. Saat itu dua korban tengah berboncengan sepeda motor kemudian dihadang empat pelaku begal yang menggunakan dua sepeda motor di Jalan Masjid Baiturohim, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selagi menghadang motor korban, pelaku begal mengacungkan sebilah pedang samurai meminta korban berhenti. Tapi korban berhasil merampas pedang dan membuat pelaku terjatuh. Lantas korban berteriak sehingga mengundang warga dan kemudian mengepung begal.

Satu pelaku begal menjadi bulan-bulanan warga sedangkan ketiga yang lainnya berhasil melarikan diri. Akibat kemarahan warga, satu pelaku pembegalan itu pun dibakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya