SOLOPOS.COM - Pelaku pelecehan Slamet Riyadi di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022). (Ponco Wiyono-Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANGBegal payudara yang ditangkap pengemudi atau driver ojek online di Semarang, ternyata tergoda melakukan perbuatan tidak senonoh karena keseringan nonton film porno. Ia juga mengaku berlangganan aplikasi kencan orang dewasa sehingga tergoda untuk melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara gadis-gadis belia di jalanan.

Aksi begal payudara yang diketahui bernama Slamet Riyadi, warga Jetaksari, Kecmaatan Sayung, Kabupaten Demak, itu terungkap setelah dirinya ditangkap pengemudi ojol seusai menjalankan aksinya, Senin (12/12/2022) siang. Ia menjalankan aksi tidak senonoh terhadap seorang gadis remaja berusia 14 tahun yang baru saja turun dari angkutan transportasi di kawasan Pedurungan.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Beruntung, saat kejadian itu ada pengemudi ojol yang melihat aksi tidak terpuji SR. Pengemudi ojol itu pun langsung memboncengkan korban dan mengejar pelaku hingga tertangkap dan kemudian diserahkan ke aparat Polrestabes Semarang.

Sebelum menjalankan aksi tidak senonoh, pelaku SR sempat berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Namun saat korban memberikan jawaban, pelaku secara tiba-tiba meremas payudara dan kabur.

“Setelah diberitahu oleh korban, tersangka tiba tiba meremas payudara sebelah kanan korban dan tersangka langsung melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/11/2022).

Baca juga: Beraksi Siang Bolong, Begal Payudara di Semarang Ditangkap Driver Ojek Online

Pelaku yang kabur dengan menggunakan sepeda motor berpelat nomor H 6719 AF pun langsung dikejar pengemudi ojol hingga berhasil ditangkap.

Pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan atau aksi begal payudara berulang-kali. Pria yang sudah memiliki anak dan istri itu mengaku tergoda berbuat tidak senonoh karena terbiasa menyaksikan film porno dan berlangganan aplikasi kencan orang dewasa.

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu juga denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” jelas Donny.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya