SOLOPOS.COM - Kapolsek Plupuh AKP Sunarso bersama tersangka dalam keadaan kedua tangan diborgol seusai ditangkap di Mapolsek Plupuh, Sragen, Jumat (17/4/2020). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN -- Seorang warga Dukuh Pelem, Jembangan, Plupuh, Sragen, Paryadi, 49, nyaris menjadi bulan-bulanan warga sesuai melakukan aksi begal, Jumat (17/4/2020).

Aksi itu dilakukan pada Jumat dini hari dengan korban pasangan suami istri atau pasutri bakul sayur di jalan persawahan Dukuh Duwet RT 007, Desa Jembangan, Plupuh, Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Paryadi ditangkap aparat Polsek Plupuh beberapa jam setelah kejadian.

Tak Mau Buka Data Sebaran Kasus Corona Wonogiri, Ini Alasan Jekek

Ungkap kasus begal tersebut disampaikan Kapolsek Plupuh AKP Sunarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat dihubungi Solopos.com, Jumat malam.

Sunarso menyampaikan peristiwa itu berawal saat Puji Hartuti, 30, dan suaminya Ngatimin, 38, warga Duwet, Jembangan, pergi kulakan sayuran ke Pasar Gabugan, Tanon, Jumat pukul 02.20 WIB.

Menodongkan Sabit

Mereka mengendarai motor sendiri-sendiri karena tempat jualan mereka berbeda. “Sesampainya di jalan persawahan atau mbulak, tiba-tiba mereka diadang seorang laki-laki yang menutup kepalanya dengan kain kaus seperti sebo warna hitam,” jelas Sunarso yang diamini Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno.

Data PDP Covid-19 Sragen: Tambah Jadi 10 Orang, 1 Di Antaranya Tanpa Riwayat Perjalanan

Laki-laki begal di Plupuh, Sragen, itu menodongkan sabit ke wajah pasangan suami istri itu dengan tujuan supaya menyerahkan tas mereka. Kemudian tas milik Puji diserahkan.

Tas itu berisi ponsel Android merek Samsung dan uang tunai Rp2,5 juta. Total kerugian berkisar Rp4 juta. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Plupuh.

Berdasarkan laporan tersebut, Sunarso bersama Unit Reskrim Polsek Plupuh menyelidiki kasus itu. Mereka mendapat informasi tentang seseorang mencurigakan di wilayah Jembangan.

Beredar Pesan Berantai Pencurian di Mojolaban Sukoharjo, Ini Faktanya!

Tim Unit Reskrim Polsek Plupuh, Sragen, ujar dia, datang ke lokasi dan warga sudah berkerumun dan berang dengan orang yang dicurigai itu yang kemudian diketahui adalah begal.

“Orang yang dicurigai itu Paryadi. Polisi menginterogasi Paryadi dan akhirnya Paryadi mengakui perbuatan yang sudah membegal pasangan suami istri di jalan persawahan,” ujar Sunarso.

Supaya tidak dihakimi massa, polisi langsung membawa Paryadi ke Polsek Plupuh dengan menggunakan mobil polisi.

Penghuni Indekos Kentingan Positif Corona Mahasiswa Kedokteran UNS Solo

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tegal di Plupuh, Sragen, itu dan saksi-saksi di Mapolsek, Sunarso menjelaskan pada pukul 02.30 WIB, masih ada beberapa pemuda yang jaga malam di Jembangan.

Kecurigaan Warga

Dia menjelaskan mereka curiga dengan Paryadi yang mengenakan celana pendek dengan napas ngos-ngosan. Usut punya usut, setelah mengambil tas milik Puji Hartuti, ternyata ponsel di dalam tas itu berbunyi terus karena dihubungi oleh Puji.

Ironisnya Paryadi tidak bisa mematikan ponsel itu. “Ponsel itu bisa mati setelah dipukul-pukul pakai sabitnya. Kemudian uang di dalam tas diambil. Tasnya dibakar bersama kaus yang jadi penutup kepala,” ujarnya.

Ada Kabar Pencurian di Karanganyar Semakin Merebak, Begini Kata Polisi

Begal pasutri di Plupuh, Sragen, itu hanya mengantongi Rp1.887.000. Itu artinya ada ratusan ribu rupiah yang ikut terbakar karena menyelip di tas yang tidak diketahui oleh Paryadi.

Sunarso mengatakan kecurigaan warga semakin kuat dengan perilaku Paryadi membakar sesuatu pada dini hari. Kecurigaan itu dilaporkan kepada Kepala Desa Jembangan. Laporan itu diteruskan ke Polsek Plupuh.

“Tersangka nekat membegal itu karena ingin membayar cicilan kredit motor milik saudaranya yang sudah terlambat tiga bulan. Perusahaan leasing akan melaporkan ke polisi bila dia tidak segera bayar cicilannya,” ujar Sunarso.

Jika Berbuat Jahat Lagi, Polda Jateng Bakal Tembak Napi Asimilasi



Paryadi diketahui merupakan seorang bakul buah-buahan di Solo yang mungkin terdampak dengan situasi wabah Covid-19 belakangan. Sunarso masih bisa mendapatkan barang bukti berupa ponsel yang sudah rusak.

Selain itu juga uang tunai Rp1.887.000, sisa tas yang tidak terbakar, dan sebilah sabit. Sunarso menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya