SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Begal di Sleman ini sungguh kejam. Mereka nekat membacok muka korbannya

Harianjogja.com, SLEMAN – Dua orang begal membacok muka korban dan merampas barang berharga saat beraksi di salah satu bulak Pedukuhan Senuko, Sidoagung, Godean Sleman pekan lalu. Beberapa hari kemudian, pelaku ditangkap polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua begal sadis itu adalah Purwo Siswanto, 33, warga Dukuhan, Sendang Agung, Minggir dan Prolino Toni Nugroho, 28, yang juga warga Dusun Pojok, Sendang Agung, Minggir. Selain beraksi di kawasan tersebut, keduanya diduga kerap beraksi di jalanan terutama Sleman wilayah barat.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menjelaskan, kedua pelaku beraksi dengan mencari sasaran pada dinihari Kamis (23/7/2015) pekan lalu di bulak sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah menunggu beberapa jam, datanglah seorang ibu, Wastini, 40, warga setempat yang berjalan kaki. Keduanya lalu menghentikan langkah kaki korban sekitar pukul 04.30 WIB.

“Ada indikasi tersangka sengaja mencari sasaran di lokasi tersebut,” ungkapnya Minggu (26/7/2015).

Karena sekitar lokasi jauh dari pemukiman dan kondisi sepi, kedua pelaku dengan leluasa membegal korban. Mereka menganiaya korban hingga tubuhnya dilemparkan ke tanah. Dalam keadaan tubuhnya terhempas di tanah, salahsatu pelaku menghunjamkan senjata tajam jenis celurit ke muka korban hingga mengenai mulutnya.

Korban berusaha meminta tolong kepada warga tapi kondisi sekitar TKP saat itu sepi, akhirnya pasrah ketika tas yang dibawa berhasil ditarik oleh pelaku lainnya. Komplotan ini melarikan diri setelah membawa barang berharga milik korban.

“Korban dijatuhkan ke tanah, lalu ditodongkan sajam sampai melukai mulut korban, pelaku lain mengambil tas korban yang berisi ponsel dan uang tunai Rp1,5 Juta,” terangnya.

Kasi Humas Polres Sleman AKP Haryanto menambahkan, kedua pelaku ditangkap melalui proses penyelidikan sekitar dua hari. Tersangka Purwo Siswanto ditangkap lebih dahulu saat keluar dari rumahnya di Dusun Dukuhan, Sendang Agung. Sementara Toni Nugroho, 28, ditangkap saat berada di pinggir sawah kampungnya.

“Barang bukti yang kami amankan ponsel milik korban dan celurit yang dipakai melukai korban. Uang tunai sudah dihabiskan tersangka,” imbuhnya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya