SOLOPOS.COM - Johnson and Johnson (www.telegraph.co.uk)

Bedak bayi Johnson and Johnson didenda Rp965 miliar.

Solopos.com, SOLO – Pengadilan negara bagian Missouri, Amerika Serikat memerintahkan Johnson&Johnson (J&J) membayar US$72 juta atau Rp965 miliar kepada keluarga wanita yang meninggal akibat menggunakan bedak Baby Powder perusahaan itu.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Jackie Fox dari Birmingham, Alabama meninggal karena kanker rahim tahun lalu pada usia 62 tahun setelah menggunakan bedak tersebut selama puluhan tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

Keluarganya memandang perusahaan tersebut mengetahui risiko bedak dan gagal memberitahu para konsumen. Tetapi, J&J menyangkal keputusan pengadilan itu dan sedang mempertimbangkan untuk banding. Para peneliti mengatakan kaitannya dengan kanker rahim tidak terbukti.

Seorang juru bicara perusahaan mengatakan,” kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar terkait kesehatan dan keamanan konsumen, dan kami kecewa dengan keputusan pengadilan.”

“Kami bersimpati dengan keluarga penuntut, tetapi menegaskan keyakinan bahwa keamanan bedak bubuk kosmetik didukung bukti ilmiah puluhan tahun,” ujarnya sebagaimana dikutip Bbc.co.uk, Kamis (25/2/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya