SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) bersama para ajudannya, di antaranya Brigadir Josua (lingkaran merah) dan Bharada E (lingkaran kuning). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh atasannya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, terus berlanjut.

Dalam pengakuan terbarunya, Ferdy Sambo sebagai tersangka mengakui perbuatannya merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan pembunuhan itu direncanakan di Magelang bersama dua ajudannya yang lain, Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan karena tidak terima dengan perbuatan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat istrinya, Putri Candrawathi.

“Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” kata Brigjen Andi Rian mengungkapkan pengakuan Ferdy sambo saat diperiksa di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Baca juga : 2 Laporan Palsu Ferdy Sambo Tutupi Pembunuhan Brigadir J

Akan tetapi, pengakuan Ferdy Sambo berbeda dengan Bharada E yang juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut kliennya tidak mengetahui dan tidak ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ronny menambahkan, saat kejadian, kliennya berada di bawah tekanan dan tidak memiliki pilihan lain. Dia pun akhirnya melepaskan tembakan ke arah Brigadir J demi menuruti perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Sebelumnya Bharada E juga mengakui tidak memiliki motif apapun untuk membunuh Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya