SOLOPOS.COM - Iskak Tjokroadisurjo, Wali Kota Solo yang menjabat sekitar empat bulan pada 1946. (wikipedia.org)

Solopos.com, SOLO — Sejarawan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Susanto, tidak sependapat dengan data yang menyebut RT Sindoeredjo sebagai Wali Kota pertama Solo. Menurutnya, Iskak Tjokroadisurjo lah yang merupakan Wali Kota pertama.

“Sebetulnya Wali Kota pertama Solo itu Iskak Tjokroadisurjo. Itu terjadi sebelum produk hukum definitif. Dia adalah residen Surakarta sekaligus menjabat Wali Kota Solo,” kata Susanto kepada Solopos.com melalui pesan Whatsapp, Jumat (18/2/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait ditulisnya Sindoeredjo sebagai Wali Kota pertama Solo, termasuk dalam arsip Pemkot Solo, hal itu sangat mungkin terjadi. Menurut Susanto, Sindoeredjo memang memimpin Kota Solo saat itu.

Baca Juga: Sosok Sindoeredjo, Wali Kota Pertama Solo yang Hanya 2 Bulan Menjabat

Ekspedisi Mudik 2024

Namun ia belum dianggap sebagai Wali Kota Solo sesuai aturan undang-undang. Sebab regulasi pertama tentang jabatan wali kota Solo muncul pada 1947 saat Sindoeredjo dan Iskaq Tjokrohadisoerjo sudah tidak menjabat.

“Kemungkinan begitu [Sindoeredjo memimpin Kota Solo]. Regulasi tentang jabatan wali kota baru muncul pada 1947, melalui Undang Undang-Undang No 16/1947 tentang Pemerintahan Haminte Kota Surakarta,” jelas Susanto.

Bermula dari undang-undang tersebut, diangkatlah Sjamsoeridjal sebagai Wali Kota Solo definitif menggantikan Iskak Tjokroadisurjo, residen merangkap wali kota. “Sejak itu [UU Haminte Surakarta], secara definitif diangkat Sjamsoeridjal sebagai wali kota,” imbuhnya.

Baca Juga: La Lembah Manah Putri Wali Kota Solo Gibran Sakit, Wawali Bilang Begini

UU Pembentukan Daerah Surakarta

Informasi dari Susanto tersebut senada dengan jurnal yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Disebutkan dalam jurnal tersebut, berdasarkan UU No 16/1947, terjadi lah proses pembentukan daerah Surakarta dalam bentuk Haminte (balai kota).

Menurut UU tersebut, Haminte di Surakarta bersifat istimewa, karena dapat berhubungan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebagai Wali Kota pertama Solo yang diangkat setelah keluarnya UU itu adalah Sjamsuridjal sementara Soediro sebagai Residen.

Sebagai informasi, RT Sindoeredjo tercatat sebagai wali kota pertama dalam sejarah Solo. Namun, Sindoeredjo hanya menjabat dalam waktu singkat, kurang dari dua bulan.

Baca Juga: Eks Wali Kota Solo Rudy Setuju Wilayah Soloraya Jadi Provinsi, Tapi…

Informasi mengenai Sindoeredjo sebagai wali kota pertama di Solo salah satunya terlihat pada deretan foto para pemimpin Solo yang terpasang di Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Solo.

Di bawah foto tertulis periodenya 19 Mei 1946 hingga 15 Juli 1946. Tak lebih dari dua bulan. Baru kemudian disusul Iskaq Tjokrohadisoerjo sebagai Wali Kota Solo merangkap Residen Solo (15 Juli 1946 sampai 14 November 1946).

Dalam buku Kenangan Emas 50 Tahun Surakarta, Sindoeredjo juga tertulis sebagai Wali Kota pertama Solo. Sub Koordinator Perlingdungan Penyelamatan dan Pemusnahan Arsip Kota Solo, Sri Wahyudi, mengatakan Sindoerejo diangkat Komite Nasional Indonesia (KNI) Daerah Kota Surakarta menjadi Wali Kota Solo.

Baca Juga: Sejarah Loji Gandrung, yang Kini Jadi Rumah Dinas Wali Kota Solo

Sosok Iskak

“Dia diangkat oleh Komite Nasional Indonesia. Waktu itu keadaannya bergejolak, adanya penentangan terhadap kasunanan,” kata Yudi saat ditemui Solopos.com, Jumat (18/2/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, RT Sindoeredjo dimakamkan di Kelurahan Sewu, Jebres, Solo. Pejabat Pemkot Solo berziarah ke makam tersebut menjelang Hari Jadi Pemkot Solo, 16 Juni.

Sementara mengenai sosok Iskak Tjokroadisurjo, berdasarkan informasi yang dilansir wikipedia, juga menjabat dalam waktu singkat yakni dari 15 Juli 1946-14 November 1946 atau sekitar empat bulan.

Baca Juga: HUT Solo, 8 Kendaraan Perpustakaan Dispersip Diarak via Jalan Pujangga

Iskak yang disebut Susanto sebagai Wali Kota pertama Solo merupakan politikus sekaligus pakar hukum. Ia menjadi salah satu tokoh pendiri Partai Nasional Indonesia (PNI) bersama Soekarno, Mr Sartono, Mr RS Budhyarto Martoatmodjo, Mr Sunario Sastrowardoyo, Dr Samsi Sastrawidagda, Ir Anwari, dan dr Tjipto Mangoenkoesoemo.

Setelah menjabat Wali Kota Solo, Iskak menduduki jabatan penting seperti Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Sukiman-Suwiryo (1951-1952) dan Menteri Perekonomian dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955).

Ketika menjabat sebagai Menteri Perekonomian, ia mencetuskan ide sistem ekonomi Ali-Baba yaitu suatu sistem ekonomi yang berusaha untuk membangkitkan wiraswasta lokal (pribumi) Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya