SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat konsolidasi partai di Surabaya, Minggu (13/12/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Didik Suhartono)

Berbeda dengan PBB, permohonan Partai Idaman besutan Rhoma Irama ikut Pemilu 2019 ditolak Bawaslu.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permohonan Partai Idaman untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Sengketa Partai Idaman berawal saat partai itu dinyatakan KPU tidak lolos dalam penelitian administrasi. KPU menyatakan Partai Idaman tidak memasukkan dokumen administrasi secara lengkap ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Partai Idaman kemudian menggungat ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu kala itu mengabulkan gugatan Partai Idaman, sebab menurut Bawaslu Sipol hanya sebagai instrumen yang memudahkan KPU melakukan pendataan partai politik. Karena itu, sepanjang partai politik mampu menyerahkan berkas fisik secara lengkap maka dapat dipersilakan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

KPU kemudian memberikan kesempatan bagi partai yang sebelumnya dinilai tidak melengkapi syarat administrasi untuk melakukan perbaikan. Tetapi dalam tahap administrasi perbaikan, KPU kembali menyatakan Partai Idaman tidak memenuhi syarat. Atas dasar itu maka Partai Idaman tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Partai Idaman kemudian menggugat putusan perbaikan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi PTUN menolak gugatan Partai Idaman/ Atas dasar tersebut Bawaslu menimbang Partai Idaman tidak memiliki dasar untuk diikutkan KPU dalam verifikasi faktual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya