Solopos.com, SOLO -- Putusan Mahkamah Agung yang merampas aset biro umrah First Travel untuk negara menuai kontroversi. Putusan kasus penipuan dan pencucian uang jemaah yang dilakukan First Travel berbeda dengan Abu Tours maupun PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang mengembalikan uang kepada jemaah.
Ketiga biro umrah itu sama-sama menawarkan umrah dengan harga miring. Ketika ribuan orang mendaftar, uang jemaah malah dipakai untuk investasi bisnis lain hingga membeli barang- mewah dan aset pribadi.
Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda