SOLOPOS.COM - Penyanyi Syahrini berjalan untuk menjalani pemeriksaan kasus biro perjalanan First Travel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Fandi)

Syahrini tegas mengatakan tak kenal bos First Travel sementara Bareskrim mengeluarkan pernyataan yang berbeda.

Solopos.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan artis Syahrini mengenal dengan baik tersangka kasus First Travel, Anniesa Hasibuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Keduanya saling kenal,” kata Herry di Kantor Bareskrim Polri seperti dilansir Antara, Rabu (27/9/2017), terkait Syahrini yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus First Travel.

(Baca Juga: Akui Endorsement First Travel, Syahrini Bantah Terima Duit Nasabah)

Ekspedisi Mudik 2024

Herry mengatakan Syahrini diperiksa seputar keterlibatannya dalamm mempromosikan jasa pemberangkatan umrah First Travel.

Dari keterangan Syahrini, diketahui kedua belah pihak pernah mengadakan perjanjian kerja sama untuk mempromosikan usaha milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut.

“Untuk membuktikan modus penipuan First Travel. Modusnya antara lain memberikan promo dan membawa sejumlah artis umrah,” katanya.

Herry juga menyebut, bahwa Syahrini membayar paket umrah reguler seharga Rp25 juta per orang untuk keluarganya.

Berbeda dengan Brigjen Herry Nahak, Syahrini menegaskan dirinya hanya sedikit mengenal sosok Anniesa. Syahrini mengaku hanya bertemu satu kali dengan Anniesa di bandara saat hendak berangkat umrah.

“Saya tidak mengenal yang bersangkutan. Saya tidak kenal baik. Saya hanya kenal satu kali di airport saat berangkat,” kata Syahrini seperti dikutip dari Okezone, Rabu (27/9/2017).

Syahrini pun meminta wartawan agar tidak lagi menghubungkan pelantun Lagu Sesuatu itu dengan kasus First Travel. “Jangan mengkait-kaitkan saya dengan tersangka. Setop beritakan keterkaitan saya dengan First Travel,” katanya.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya