SOLOPOS.COM - Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Solopos.com, TANGERANG — Penggerebekan sejumlah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memunculkan kisah lain. Salah satunya tentang gaji karyawan perusahaan pinjol.

Ibu salah satu karyawan perusahaan penagihan pinjol ilegal di Tangerang menguraikan kisah anaknya, AA. Anaknya tercatat sebagai salah satu pekerja di kantor PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Polisi menggerebek perusahaan di Ruko Perumahan Crown Green Lake City, Cipondoh, Tangerang pada Kamis (14/10/2021).

Promosi Punya Holding Ultra Mikro, Saham BBRI Diprediksi akan Terus Cetak Rekor

Baca Juga : Ramai-Ramai Menggerebek Pinjol Setelah Jokowi Bicara

Ibu dari AA, bernama L, menuturkan anaknya bekerja sebagai telemarketing di PT ITN sejak 7 September 2021. Dia bekerja hampir 11 jam per hari. Sayangnya, gaji yang diterima per bulan itu habis untuk membayar kontrakan.

“Anak saya menangis terkait jam kerjanya. Kata dia kerja dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Tapi kok aku gajian segini doang. Digaji Rp1,4 juta per bulan. Setiap bulan tidak bisa menyisihkan uang karena untuk bayar kontrakan Rp800.000. Saya minta untuk sabar, eh kerjanya dilanjut sampai sekarang,” ujar L seperti dilansir detikcom, Jumat (15/10/2021).

L mengaku panik dan menangis saat mendengar kabar polisi menggerebek kantor tempat anaknya bekerja. Saat itu, L menerima telepon dari AA bahwa banyak polisi di kantor tempatnya bekerja, Kamis pagi.

Baca Juga : Ternyata… Gaji Debt Collector Pinjol Ilegal di Sleman Setara UMR

“Saya kalang kabut dari pagi. Saya nangis. Anak saya nunggu gaji bulan ini. Eh malah kayak gini. Saya khawatir anak saya ditahan polisi,” ucapnya sesenggukan.

Buka Lowongan Pekerjaan

L mengatakan dialah yang mencarikan pekerjaan di perusahaan penagihan pinjol ilegal. Hal itu karena AA menganggur sejak Lebaran Idul Fitri. Selain itu, AA mengutarakan niat ingin bekerja di Bekasi, tetapi L tidak mengizinkan.

“Saya pagi-pagi cari lowongan pekerjaan. Awalnya di sini tutup. Setelahnya, ada yang mengabarkan lagi udah buka. Terus daftar di sini sebagai telemarketing. Di-training dulu sebelum bekerja di sini,” tambah Liswati.

Baca Juga : 4.000 Aduan Soal Pinjol, Koperasi Berpraktik Rentenir

Nilai gaji AA di Tangerang berbeda jauh dengan gaji karyawan bagian penagihan atau debt collector di salah satu kantor pinjol ilegal di Sleman, DIY. Perusahaan di Jalan Prof Herman Yohanes, Depok, Sleman, DIY itu menggaji karyawannya setara upah minimum regional (UMR) Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, menyampaikan itu. Yuli menyebut sebagian besar karyawan pinjol ilegal itu dari luar Yogyakarta dan luar Jawa.

“Gajinya UMR Yogyakarta. Ada yang saya tanya gajinya berapa? Ada yang bilang Rp2,1 juta. Ada yang belum gajian. Karyawannya ada yang baru dua hari kerja. Ada yang sudah satu bulan. Mereka menagih, mengingatkan seperti itu. Kalau yang lain saya belum tahu,” kata Yuli.

Baca Juga : Jalankan 22 Aplikasi Ilegal, Perusahaan Pinjol di Jogja Digerebek

Aparat gabungan Polda DIY dan Jawa Barat menggerebek kantor pinjol ilegal itu dan menangkap 83 orang karyawan. “Sebanyak 83 orang beserta beberapa barang bukti dibawa ke Polda Jawa Barat,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya