SOLOPOS.COM - Ketika ingin menabung di bank, calon nasabah biasanya mencari tahu bank mana yang menawarkan suku bunga paling tinggi. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com Stories

Solopos.com, BOYOLALI — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali sekitar Rp42.000 pada 2023 ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meskipun Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 8,01 persen. Kenaikan tersebut berkisar Rp145.234,26 dari Rp1.812.935 menjadi Rp1.958.169.69.

Ketua Apindo Boyolali, Imam Bahri, menyebutkan jumlah tersebut telah dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau hitungannya PP 36 Tahun 2021, Boyolali hanya naik Rp42.000 sekian untuk kenaikan UMK. Kalau pengusaha kenaikan berdasarkan PP 36 itu hanya Rp2.052.538,67,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (28/11/2022) malam.

Imam mengungkapkan Apindo Boyolali tetap konsisten menggunakan PP 36 Tahun 2021 pertama karena PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia mengatakan PP 36 tahun 2021 sangat jelas dan masih berlaku.

Baca juga: Walah, Ternyata Masih Ada Perusahaan di Kudus Gaji Karyawan di Bawah UMK 2022

Alasan kedua adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Apindo sendiri kurang setuju dengan kenaikan 8,01 persen karena perusahaan enggak mampu kalau segitu. Sebab itu nanti dampaknya ke BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, pensiun, overtime, dan lain-lain. Ini di tengah resesi global lho,” jelasnya.

Imam tetap mengatakan keberatan walau Boyolali tidak memakai UMP Jateng untuk menggaji buruh karena memiliki UMK sendiri.

Namun, ia beranggapan jika kenaikan UMP Jateng akan berdampak pada naiknya UMK Boyolali karena penghitungan akan tetap menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022.

“Yang jelas, kalau betul nanti pada saat sidang pleno katakanlah Permenaker yang dipakai, ya kami tentu menolak. Kami juga sudah melayangkan surat kepada Bupati yang intinya menolak Permenaker Nomor 18 tersebut,” kata dia.

Baca juga: UMK Rp2,3 Juta, Ini Perkiraan Biaya Hidup di Kota Semarang

Imam berharap nantinya penetapan UMK Boyolali dapat berdasarkan PP 36 Tahun 2021 karena melihat ekonomi yang belum membaik. Selain itu, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Apindo Soloraya terkait UMK berdasarkan PP 36 Tahun 2021.

“Sebenarnya semua pengusaha memikirkan supaya ke depan, mohon maaf, tidak ada PHK [pemutusan hubungan kerja] karyawan. Kemudian investor juga bisa masuk. Dengan kondisi, maaf bukan upah murah, tapi upah yang berkeadilan dengan cukup untuk hidup bukan untuk gaya hidup,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Apindo Boyolali, Imam Bahri, menilai dibuatnya Permenaker baru tersebut tidak bijak di tengah kondisi krisis global dan pandemi belum berakhir sehingga para pengusaha belum bangkit.

Imam mengungkapkan dari Apindo Boyolali akan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Permenaker Nomor 18 itu secara hierarki kedudukannya di bawah peraturan pemerintah. Jadi kami mau konsekuen dengan UU CK [Undang-Undang Cipta Kerja] yang sudah disahkan,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Lengkap, Daftar UMK 2022 pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Ia menjelaskan PP 36 Tahun 2021 merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Imam mengatakan UU tersebut tak hanya dipedomani di Boyolali saja tapi di Indonesia.

Imam mengaku dirinya juga telah mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Hariyadi B Sukamdani, untuk semua anggota berpedoman pada PP 36 Tahun 2021 karena regulasinya jelas.

“Bukan masalah mampu atau tidak mampu, keberatan atau tidak keberatan. Namun, dengan adanya UMP keluar, maka akan berimbas pada penyesuain UMK [Upah Minimum Kabupaten] 2023. Sementara dampak krisis global melanda banyak negara termasuk Indonesia,” ujar dia.

Imam menjelaskan krisis global yang ia maksud adalah dampak dari perang Rusia – Ukraina. Perang dua negara tersebut, lanjut dia, membuat harga komoditas menjadi mahal. Sementara, pengusaha dihadapkan dengan masalah lain yaitu daya beli menurun.

Ia juga menginformasikan perusahaan tidak melakukan pemutusan kerja (PHK) tapi banyak yang sudah merumahkan karyawan, mengurangi jam kerja, bahkan pegawai yang kontraknya habis tidak diperpanjang.



Baca juga: UMK 2022 di 8 Provinsi Ini Naik Tapi Tak Sesuai PP Pengupahan

Imam menjelaskan hal tersebut adalah cara perusahaan untuk bertahan dari adanya krisis global. Perusahaan juga akan tetap konsekuen dan konsisten terhadap UU Cipta Kerja dan turunnya agar tetap eksis dan investor dapat masuk ke Indonesia.

“Jadi kalau saya sampaikan memang sebenarnya semua perusahaan itu keberatan. Tidak mampu jika memang akan ada kenaikan UMP kurang lebih maksimal 10 persen. Intinya kami tetap berpedoman pada PP 36 Tahun 2021,” kata dia.

Sementara, sebelumnya disebutkan Dewan Perwakilan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Boyolali tetap mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali sesuai survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Susu yakni Rp3.087.000 untuk warga lajang.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Boyolali, Wahono mengaku akan memperjuangkan angka tersebut meskipun Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dari Rp1.812.935 menjadi Rp1.958.169,69.

Baca juga: 2013, Penghitungan KHL di Jateng Diseragamkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya