SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Solopos.com/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Bupati Karanganyar, Juliyatmono, enggan menggunakan pendekatan zonasi tingkat RT pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro pada 9-22 Februari 2021.

Yuli, sapaan akrabnya, menyampaikan hal itu saat berbincang dengan wartawan, Selasa (9/2/2021). Saat itu, Bupati baru usai meninjau RSUD Karanganyar. Ia menuturkan Pemkab tidak akan fokus menggunakan zonasi tingkat rukun tetangga (RT) pada PPKM mikro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kami pendekatannya bukan zonasi lah ya. Pendekatan kami tetap basis RT. RT pokoknya, sambil terus kami tangani. Kami tidak hanya menemukan, menemu-kenali, tapi mendukung mereka supaya segera negatif [Covid-19]. Itu kalau pun [warga dinyatakan] positif [Covid-19]," tutur Bupati.

Baca Juga: Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta? Begini Komentar Politikus PSI Giring Ganesha

Terkait PPKM mikro, Pemkab Karanganyar mengeluarkan Instruksi Bupati No 180/5/2021. Isinya mengatur PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3/2021 tentang hal yang sama. Dalam Instruksi Mendagri itu disebutkan perihal zonasi pengendalian wilayah tingkat RT berdasarkan kriteria tertentu.

Warna Zona

Ada empat zona warna berdasarkan kerawanan dan jumlah kasus. Zona hijau jika tidak ada kasus Covid-19 dalam satu RT, zona kuning apabila terdapat 1-5 rumah dengan kasus Covid-19 pada satu RT.

Baca Juga: Tambah 4 Warga Klaten Meninggal Positif Covid-19, Total Jadi 322 Orang

Zona oranye apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus Covid-19 pada satu RT dan zona merah apabila terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus positif Covid-19. Hal serupa juga diatur dalam Instruksi Bupati Karanganyar tentang PPKM mikro.

"Kami rumuskan. Itu pun harus ada pendekatan [untuk mengambil kebijakan lockdown tingkat RT]. Dia sehat atau komorbid atau di rumah atau di rumah sakit. Itu harus ada klasifikasi sendiri. Kalau dia di rumah sakit tentu tindakannya berbeda. Sebetulnya PPKM Mikro ini konsep lama saya saat awal Covid-19," tuturnya.

Yuli, sapaan akrabnya, menyinggung tentang pembatasan kegiatan dan aktivitas atau lockdown tingkat RT agar tidak mengganggu aktivitas warga RT lain. Maka dari itu, setiap desa atau kelurahan wajib menghidupkan satgas masing-masing.

Baca Juga: Ingat Ya... Anak Balita Belum Boleh Naik KRL Jogja-Solo

"Kalau nanti terlihat di RT ada kasus Covid-19, terpapar, satgas bergerak di lingkungan RT untuk memantau warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah. RT putuskan menghentikan kegiatan 14 hari. Kami suplai kebutuhan makanan pokok. Tindakan akan seperti itu. Prinsipnya adalah rawat, selesaikan, tangani di tingkat RT dan tidak mengganggu RT dan dusun lain," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menuturkan rata-rata ketentuan dalam PPKM Mikro sama dengan ketentuan dalam PPKM jilid dua. Hal yang membedakan adalah jam operasional pedagang kaki lima (PKL).

Edukasi

"Hajatan tetap seperti kemarin. Banyumili, enggak ada meja kursi, hiburan terbatas, tidak boleh malam hari. Kalau dalam satu RT ada yang positif Covid-19, kegiatan dihentikan. Pengawasan melibatkan Pak Camat dengan perangkatnya di desa atau kelurahan," tutur Yopi kepada Solopos.com, Rabu.

Baca Juga: Hari Pertama KRL Jogja-Solo Beroperasi, Penumpang: Perlu Membiasakan Tapping Kartu

Yopi mengaku pada PPKM Mikro ini anggota Satpol PP mendapat tantangan dari Bupati untuk meningkatkan edukasi terhadap masyarakat. Salah satunya menyadarkan masyarakat bahwa protokol kesehatan 3M itu adalah kebutuhan.

Salah satunya, kata Yopi, kami menekankan agar pertokoan, perkantoran, dan gedung lain tidak menggunakan ember atau galon berisi air saat menyediakan tempat cuci tangan.

"Pertokoan dan perkantoran kami arahkan menyediakan tempat cuci tangan permanen. Memakai kran air mengalir. Kami mulai perintahkan toko-toko itu sesuai besar atau kecil toko untuk sediakan kran cuci tangan. Kalau PKL kan portabel. Toko juga harus menyediakan petugas pengawas Covid-19 untuk mengawasi karyawan dan pengunjung."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya