SOLOPOS.COM - Anies Baswedan mengunjungi lokasi pengungsian warga di Masjid Hasyim Asy'ari, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020). (Antara-Ricky Prayoga)

Solopos.com, JAKARTA -- Rencana pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali dikritik. Kali ini, kebijakan era Anies kembali dibandingkan dengan era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mantan staf eks Gubernur DKI Jakarta Ahok, Ima Mahdiah, turut mengkritik rencana pembangunan pusat kuliner di atas lahan RTH Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara. Dia menyebut ada perbedaan konsep yang jelas antara Ahok dengan Anies saat membangun RTH.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ima, Ahok ketika menjabat juga kerap mendesain ulang RTH dengan konsep Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau juga dikenal dengan singkatan (RPTRA). Namun, RPTRA Ahok itu disebutnya tidak menyalahi aturan RTH.

Sudah Ada Deal DPP PDIP & Rudy di Pilkada Solo? Ini Sikap Purnomo

Ekspedisi Mudik 2024

"Bapak [Ahok] itu setiap buat RTH dia hanya [menambahkan] jogging track dan tempat bermain tanpa mengurangi esensi RTH itu. Jadi tidak menyalahi aturan juga," ujar Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Begitu juga dengan rencana pembuatan RTH di Muara Karang yang sempat dirancang Ahok ketika menjabat. Namun, Ima mengaku tak mengetahui desainnya karena Ahok terlanjur mengambil cuti untuk kampanye dan proyek dibatalkan.

"Cuma yang pasti waktu itu sempat mau dibangun di zamannya bapak (Ahok). Tapi akhirnya diubah fungsi jadi RTH yang dia mau desain, setelah itu sepertinya sudah mulai cuti kampanye," jelas anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP ini.

Pertumbuhan Ekonomi Cuma 5,02%, Jokowi Minta Masyarakat Bersyukur

Karena itu, dia menyayangkan pembangunan RTH Muara Karang sekarang ini yang berkonsep bisnis dengan adanya pusat kuliner. Menurutnya jika Anies membuat RTH sesuai desain Ahok selama ini, aturan tidak akan dilanggar.

"Kalau misalnya dibagusin, dibuat jogging track itu masih oke. Tapi ini kan buat kafe, buat bisnis, ini sudah di luar aturan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merencanakan pembangunan wisata kuliner di kawasan Muara Karang Jl Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Rencana ini lantas mendapatkan protes karena dianggap mengganti fungsi utama penggunaan lahan.

Jokowi Tak Ingin Pulangkan WNI Bekas ISIS, Apalagi yang Bakar Paspor

Ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan lahan di bantaran kali itu sudah direncanakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya memang lahan itu dari awal izinnya adalah untuk RTH, bukan untuk kegiatan lain.

"Zamannya pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya. Memang peruntukannya RTH itu," ujar Gembong, Selasa (4/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya