SOLOPOS.COM - Ilustrasi becak motor sitaan polisi. (JIBI/Solopos/Antara)

Becak motor di Semarang diburu polisi yang tegas menyegel bengkel perakitnya.

Semarangpos.com, SEMARANG – Becak motor yang dianggap ilegal diburu polisi Semarang, Jawa Tengah. Polisi bahkan menyegel sebuah bengkel di Jl. Madukoro, Kota Semarang, Jateng, yang biasa merakit becak untuk diubah menjadi becak motor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Kota Semarang, Senin (2/10/2017), mengatakan, bengkel milik Kardono, 58, tersebut diduga melanggar aturan tentang modifikasi kendaraan bermotor. Dalam penindakan tersebut aparat mendapati dua becak motor yang sidah jadi dan siap dioperasikan. “Untuk kepentingan pemeriksaan barang-barang yang ada di bengkel ini disita,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, penindakan terhadap bengkel ini dilakukan menyusul upaya petugas mengamankan delapan becak motor yang biasa beroperasi di jalanan. Dari keterangan para pemilik becak motor itu didapati bengkel milik Kardono. “Dengan bukti yang cukup kemudian kami lakukan penindakan,” katanya.

Pemilik bengkel sendiri akan dijerat dengan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menjelaskan setiap proses modifikasi kendaraan bermotor harus disertai dengan izin. “Menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan juga melanggar undang-undang,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya