SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Tim jaksa penuntut umum dalam sidang kasus bom Thamrin menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias <a href="http://news.solopos.com/read/20180518/496/916970/aman-abdurrahman-dituntut-hukuman-mati" target="_blank">Aman Abdurrahman</a> dan tim penasihat hukumnya.</p><p>"Sekali lagi tim jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim, menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Anita Dewayani dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).</p><p>Anita menyatakan tuntutan pidana mati untuk terdakwa sudah sesuai dengan mempertimbangkan keterangan para saksi, ahli, dan alat bukti berupa tulisan-tulisan terdakwa. Tim JPU menepis tuduhan Aman bahwa tuntutan hukuman merupakan perbuatan zalim. JPU juga menepis <a href="http://news.solopos.com/read/20180525/496/918528/aman-abdurrahman-mengklaim-dibujuk-berkompromi-dengan-pemerintah" target="_blank">tuduhan adanya kesepakatan</a> pihak-pihak tertentu untuk menjadikan Aman sebagai pihak yang bersalah dalam kasus terorisme.</p><p>"Tindakan penuntutan yang kami lakukan semata-mata untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, keadilan bagi para korban. Landasan batas wewenang kami ada dasarnya, yakni adanya minimal dua alat bukti," kata Anita.</p><p>Anita mengatakan, bahwa dalam tuntutannya, pengakuan Aman bukanlah satu-satunya bukti yang dijadikan dasar pembuktian dakwaan. "Terdakwa bisa saja berbohong untuk kepentingannya. Bila dia mengakui maka itu. semata-mata untuk kepentingan dirinya dalam melakukan pembelaan," katanya.</p><p>Dalam replik, tim JPU menyatakan bahwa pihaknya menyampaikan permohonan para korban bom Thamrin, bom Gereja Oikumene, dan bom Kampung Melayu, agar negara memberikan hak kompensasi terhadap para korban dan membebankan biaya perkara Rp5.000 <span>kepada negara</span>.</p><p>JPU menyatakan sesuai keterangan ahli Solahudin, <a href="http://news.solopos.com/read/20180525/496/918451/bantah-terlibat-teror-aman-abdurrahman-sebut-pelakubom-surabaya-sakit-jiwa" target="_blank">peran Aman</a> sangat penting dalam menyebarkan pemahaman tentang propaganda kelompok ISIS terhadap para pengikutnya di Indonesia. Anita memerinci peranan Aman dalam sejumlah peristiwa teror yakni kasus pembunuhan terhadap polisi dan penyerangan di Polda Sumut yang dilakukan oleh Syawaluddin Pakpahan. Mereka beraksi dengan diilhami tulisan Aman dalam buku <em>Seri Materi Tauhid</em>.</p><p>"Syawaluddin mengakui pembakaran yang dilakukannya dalam rangka jihad karena yang bersangkutan punya pemahaman bahwa polisi adalah thagut. Pemahaman ini didapatkannya dari membaca kitab Seri Materi Tauhid," katanya.</p><p>Tembak polisi Selain itu, kasus penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan pelaku Muhammad Ikbal Tanjung, juga termotivasi dari pemahaman Ikbal bahwa polisi merupakan <em>anshor thagut</em> yang harus diperangi. "Pemahaman Ikbal didapatkan bukan dari membaca <em>Seri Materi Tauhid</em>, melainkan didapat dari guru-guru pengajiannya di Penatoi yang terkait dengan Aman," katanya.</p><p>Anita mengatakan, ajaran Aman tentang ilmu tauhid telah didakwahkan kepada para pengikutnya sejak 2003. Dakwah-dakwah tersebut kemudian dikumpulkan dan dibukukan dalam <em>Seri Materi Tauhid</em> untuk disebarkan ke masyarakat luas dengan tujuannya agar dipahami dan dan diikuti oleh para simpatisannya.</p><p>"Jelaslah bahwa pemikiran terdakwa dalam Seri Materi Tauhid adalah untuk mengajak orang lain mengikuti apa yang dipahaminya tentang sirik demokrasi dan sirik akbar," katanya.</p><p>Anita memaparkan bahwa Oman memahami akibat ajarannya tersebut dapat membuat orang membenci negara Indonesia, pemerintah dan aparat keamanan. Dikatakannya, Aman juga mengetahui bahwa ajarannya tersebut telah mendorong para pengikutnya untuk melakukan aksi teror yakni bom Thamrin, bom di Gereja Oikumene, bom Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumut, dan pembunuhan polisi di Bima.</p><p>"Lima peristiwa teror tersebut disebabkan adanya pemahaman para pelaku tentang sirik demokrasi dan sirik akbar yang terkoneksi dengan Daulah Islamiyah yang didirikan oleh Aman. Sangat naif bila terdakwa mengatakan tidak tahu menahu dalam aksi bom Thamrin, padahal dia sebagai orang yang dituakan di jamaahnya, mengatakan bahwa ada pesan dari Umaro untuk melakukan amaliyah seperti di Paris," katanya.</p><p>Aman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom kampung melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia didakwa berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.</p><p>Aman seharusnya bebas pada 17 Agustus 2017 setelah menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, 2010. Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror bom Thamrin.</p>

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya