SOLOPOS.COM - Kanit Sabhara Polsek Depok Barat, AKP Darno menunjukkan barang bukti miras hasil sitaan dari sejumlah pedagang di kawasan Depok Barat, Selasa (30/9/2014). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN-Penjual miras ilegal tak pernah jera menggelar dagangannya meski diberikan denda hingga jutaan rupiah. Petugas Polsek Depok Barat merazia penjual miras ilegal, Senin (29/9/2014) malam.

Puluhan miras ilegal produksi pabrik dan oplosan disita dalam penggerebekan di beberapa tempat itu. Dari kios salah satu penjual berinisial A di kawasan Selokan Mataram didapati puluhan botol miras.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanit Sabhara, Polsek Depok Barat, AKP Darno mengungkapkan A sudah berkali-kali tersangkut masalah miras.

Untuk tahun 2014 saja setidaknya sudah dua kali digrebek dan dikenakan tindak pidana ringan. Tetapi beberapa hari setelah digrebek mereka kembali berjualan.

“Dia 2013 kena, 2014 juga sudah kena sudah empat kali denda terakhir Rp2,5 juta. Sekarang jualan lagi. Biasanya ciu, bir anggur dijual secara terbuka. Kalau pekerjaannya dia swasta,” imbuhnya.

Selain dari milik tersangka A, pihaknya juga merazia sejumlah kafe yang memperjualbelikan miras secara ilegal. “Di kafe-kafe juga kami dapatkan puluhan botol,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya