SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA  – Pemerintah Indonesia menyatakan bebasnya Siti Aisyah, perempuan WNI yang didakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, tak lepas pula dari lobi panjang terhadap pemerintah Malaysia.  “Siti Aisyah bebas antara lain didasari permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muhzar melalui siaran pers, Senin (11/3/2019), yang diterima Anadolu Agency.

Pemerintah, sambung dia, mengangkat isu Siti Aisyah dalam pertemuan-pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, di antaranya pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad pada 29 Juni 2018 di Bogor. Selain itu, isu ini juga dibahas pada pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Maaysia. Cahyo menuturkan ada sejumlah hal yang mendasari permintaan pemerintah Indonesia terhadap pembebasan Siti Aisyah.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show seperti yang dikatakan oleh orang-orang yang mengajaknya. “Dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam,” kata Cahyo.  Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara yang diyakini menjadi dalang pembunuhan itu. Ketiga Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.

Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia mencabut tuntutan terhadap Siti Aisyah dalam persidangan pada Senin. Setelah putusan tersebut, Siti Aisyah akan segera dipulangkan ke Indonesia. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pengacara Siti Aisyah meminta agar Siti Aisyah dibebaskan secara penuh dan kasus ini ditutup. “Namun hakim memutuskan ‘Discharge Not Amounting to Acquital’ [tuntutan dihentikan namun Siti Aisyah tidak bebas sepenuhnya dari kasus ini],” ujar Iqbal melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya, Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong dituduh membunuh Kim Jong Nam menggunakan zat beracun ketika Kim berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya