SOLOPOS.COM - (detik)

(detik)

JAKARTA–Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan anggota DPRD Brebes, Jawa Tengah, Imron Rosyadi terkait kasus korupsi pembangunan gedung haji Brebes. Tapi putusan ini tidak bulat, satu hakim tetap memutuskan Imam adalah koruptor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hakim yang menyatakan disenting opinion tersebut adalah hakim ad hoc MS Lumme. Dia berpendapat permohonan kasasi kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa harus ditolak sehingga harus dikembalikan ke putusan sebelumnya yaitu hukuman 1 tahun penjara.

Ekspedisi Mudik 2024

“Alasan-alasan kasasi Terdakwa tersebut adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dan tidak tunduk pada pemeriksaaan tingkat kasasi, lagi pula tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil sebagaimana diuraikan dalam penjelasan resmi UU No 31/2009,” demikian pendapat MS Lumme yang tertuang dalam putusan kasasi seperti dilansir website MA, Rabu (14/11/2012).

Lumme juga berpendapat alasan kasasi JPU mengenai pidana denda tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana/hukuman terhadap Terdakwa adalah wewenang Judex Factie. “Di mana dalam perkara ini pidana denda bersifat alternatif,” ujar Lumme.

Namun, pendapat Lumme kalah suara. Dua hakim agung lainnya, Mansyur Kertayasa dan Surachmin menyatakan Imron tidak terbukti melakukan pidana korupsi. Mansyur dan Surachmin menilai Pengadilan Negeri (PN) Brebes salah dan keliru dalam mempertimbangkan dakwaan. Yaitu tidak berdasarkan atas hasil pemmbuktian baik berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa.

“Pemda brebes telah memberikan dana bantuan Rp100 juta tetapi masuk rekening Masjid Nurul Huda dan kemudian dicairkan. Namun karena anggota Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Brebes menghendaki kantor sekretariat dibangun di lokasi yang strategis,” bunyi putusan bernomor 2430 K/PID.SUS/2011 ini.

Nah, uang tersebut tidak mencukup untuk membeli tanah di lokasi yang strategis itu sehingga uang tersebut disimpan di rumah Terdakwa. Hal ini dimaksudkan uang tersebut dapat digunakan jika sudah ada tanah yang lokasinya strategis.

“Saksi Dapuri menyatakan uang Rp100 juta sudah dimasukan ke dalam rekening IPHI Kecamatan tanjung sebelum dilakukan penyidikan sehingga tidak ada kerugian negara,” terang putusan yang diketok 29 Mei 2012 lalu.

Kasus ini bermula saat politikus PDIP ini menjadi panitia pembangunan kantor sekretariat IPHI Kecamatan Tanjung senilai Rp100 juta. Dana pembangunan dari APBD Brebes 2009. Setelah habis anggaran, pembangunan tidak kunjung berjalan tetapi uang sudah dikucurkan.

Akibat hal tersebut, jaksa pun membawa Imron ke meja hijau. Oleh PN Brebes, Imron dihukum 1 tahun penjara, atau 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada 31 Januari 2011, PN Brebes memutuskan Imron telah melanggar pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20/2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada 28 April 2011. Lantas, JPU maupun Imron sama-sama kasasi. Tak dinyana, JPU kalah dan harapan Imron dikabulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya