SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dibebaskan dari segala dakwaaan dalam kasus korupsi Jiwasraya oleh Mahkamah Agung (MA).

Fakhri dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlambat dalam perkara korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga puluhan triliun tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (8/4/2022).

Selain membebaskan Fakhri, MA juga memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Baca Juga: Kejagung Eksekusi Terpidana Seumur Hidup Kasus Jiwasraya

Fakhri sebelumnya divonis 8 tahun penjara di tingkat banding. Hukuman ini lebih berat dibandingkan pengadilan tingkat pertama yang hanya menghukumnya 6 tahun penjara.

Majelis banding PT DKI Jakarta menyatakan bahwa terdakwa kasus korupsi Jiwasraya itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Bisa Bernapas Lega, Polis Resmi Dialihkan ke IFG Life

Fakhri Hilmi adalah eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK pada periode 2014 – 2017. Jabatan terakhirnya di OJK adalah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pertengahan 2020 silam.

“Pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” demikian informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang dikutip, Selasa (29/6/2021).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Tok! MA Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhri Hilmi di Kasus Jiwasyara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya