SOLOPOS.COM - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Selasa (24/8/2021). (Foto: dok. Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya menghirup udara bebas dari rutan Bareskrim Polri.

Gus Nur bebas per Selasa (24/8/2021) hari ini setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian saat wawancara dengan Refly Harun.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Iya, sudah keluar, bebas hari ini. Ya kami senang karena tadi dikabarin tim (pengacara) di Jakarta tadi,” tutur Andry Ermawan, salah satu pengacara Gus Nur di Jatim, kepada detikcom, Selasa (24/8/2021).

Sesuai Vonis

Andry menambahkan, Gus Nur keluar dari rutan langsung dijemput tim pengacaranya yang ada di Jakarta.

Gus Nur bebas sesuai dengan vonis 10 bulan yang diterimanya.

“Tadi dijemput sama tim pengacara perwakilan di Jakarta. Kalau remisi atau nggak, Gus Nur punya hak remisi. Tapi kalau saya lihat, hitungannya sudah sesuai 10 bulan sesuai vonisnya,” terang Andry.

Tak Berubah

Setelah bebas, lanjut Andry, Gus Nur mengaku akan tetap melakukan kegiatan dakwah.

Gus Nur juga mengaku apa yang dialaminya tidak akan membuatnya berubah.

“Kalau menurut Gus Nur tadi, dia sebagai pendakwah ya dia tetap akan berdakwah dan menegakkan amar makruf nahi mungkar. Itu saja pesannya,” ujarnya.

“Dia juga tetap bersemangat dan tidak ada yang berubah dalam menyampaikan kebenaran,” tambah Andry.

Baca Juga: Berawal Dari Pelanggaran Prokes Covid-19, Aksi Pria Ini Berujung Hukuman Mati 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga membenarkan soal informasi bebasnya Gus Nur.

“Iya benar, tadi telah dijemput oleh jaksa selaku eksekutor dari Kejari Jaksel jam 10 atau 11 tadi. Masa pemidanaannya telah habis,” ujar Kombes Ahmad.

Gus Nur divonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.

Sarana Elektronik

Kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik bermula saat Sugi diwawancarai Refly Harun. Wawancara itu disiarkan dalam channel YouTube.

Atas vonis itu, Gus Nur sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2 Juni 2021. Namun upayanya itu ditolak dan Gus Nur menjalani hukuman selama 10 bulan pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya