SOLOPOS.COM - Ratusan mitra CV MSB pendukung Sugiyono berdoa bersama seusai bos investasi semut rangrang itu dilepaskan dari jeratan pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (27/4/2021). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Meski dibebaskan jadi jeratan pidana, bos CV Mitra Sukses Bersama (MBS), Sugiyono, yang bergerak di bidang investasi ternak semut rangrang di Sragen, tidak sepenuhnya bebas dari hukuman.

Ia diberi kewajiban untuk mengembalikan uang mitra senilai Rp1,5 triliun. Uang sebesar itu berasal dari 9.397 mitra yang terbagi dalam 700.877 paket investasi semut rangrang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (27/4/2021). Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Sugiyono terbukti bersalah melakuan perbuatan yang didakwakan.

Akan tetapi, majelis hakim menilai perbuatan bos investasi semut rangrang asal Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, itu bukan termasuk tindak pidana.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini ditetapkan,” ujar majelis hakim yang diketuai Sami Anggraini dalam sidang yang dihadiri ratusan pendukung Sugiyono.

Putusan Lepas

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Saputro, menyebut dalam hal ini majelis hakim mengambil putusan lepas kepada terdakwa. Ia menegaskan bos investasi semut rangrang Sragen itu tidak divonis bebas karena materi dakwaan bisa dibuktikan di pengadilan.

Baca Juga: Harta Bos Semut Rangrang Sragen Dirampas Negara, Korban Menjerit: Ini Tidak Adil!

Perbuatan bos investasi semut rangrang Sragen itu hanya dinilai bukan ranah pidana. Wahyu mengatakan jika putusan majelis hakim itu adalah vonis bebas, berarti JPU dianggap tidak bisa membuktikan dakwaan.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan yakni tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Benar terdakwa telah melakukan penipuan dan pencucian uang, tetapi bukan ranah pidana. Arahnya bisa perdata,” ujar Wahyu Saputro.

Terkait putusan majelis hakim itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Tidak menutup kemungkinan JPU mengambil upaya hukum lanjutan setelah ada putusan lengkap dari majelis hakim. “Kami masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum. Mungkin kasasi akan kami ajukan,” ucap Wahyu.

Baca Juga: Sepak Terjang Sugiyono, Dari Sekdes Jadi Terdakwa Penipuan Investasi Semut Rangrang Di Sragen

Sebagaimana diinformasikan, dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung 14 April lalu, bos investasi semut rangrang Sragen, Sugiyono, dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pembayaran Dicicil

Tak hanya itu, karena jeratan pasalnya adalah tindak pidana pencucian uang, harta milik warga Sidoharjo, Sragen, itu menjadi barang rampasan negara. Tidak ada aturan yang mewajibkan terdakwa mengembalikan uang milik mitra investasi yang menjadi korban.

Kini dengan dibebaskannya Sugiyono dari jeratan pidana, ada harapan bagi mitra untuk mendapatkan kembali uang mereka. Yakni dengan ada kewajiban bagi Sugiyono untuk mengembalikan Rp1,5 triliun uang mitra.

Baca Juga: Bos Investasi Bodong Semut Rangrang Sragen Dituntut 10 Tahun Penjara

Catatan Solopos.com, sejak CV MSB ditutup pada 19 Mei 2019, antara mitra dan Sugiyono sebenarnya juga telah menyepakati skema pembayaran secara dicicil yang akan berlangsung hingga 2022. Terdakwa dianggap sudah menunjukkan niat baik melakukan pembayaran secara dicicil walau CV sudah ditutup.

"Menimbang keadilan restoratif dengan mengedepankan pemulihan yakni pengembalian kerugian atau keuntungan yang seharusnya diterima para mitra bisa terwujud dengan baik dan lancar. Pengembalian uang mitra sebagaimana disampaikan dalam pembelaan hendaknya segera dilaksanakan,” terang majelis hakim dalam sidang, Selasa (27/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya