SOLOPOS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) memberi keterangan terkait penahanan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat).

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah (SI), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Antara.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Perkara yang menjerat SI merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Alex mengatakan tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni SI dan dua orang dari kalangan swasta yakni Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).

Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Tersangka Saiful Ilah juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah, tas mewah, dan berbagai telepon genggam atau handphone mewah.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sebelumnya Saiful Ilah juga tersandung kasus suap proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sidoarjo.

Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur sesuai dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menjalani hukuman di LP Kelas I Surabaya dan bebas pada 7 Januari 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya