SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani bersama pengacara. (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA – Ahmad Dhani bakal segera menghirup udara bebas. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kliennya resmi bebas, Senin (30/12/2019).

Hendarsam menegaskan Ahmad Dhani bakal dibebaskan besok. “Benar tanggal 30 Desember 2019,” ujar Hendarsam saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hendarsam menambahkan, suami artis Mulan Jameela tersebut akan bebas setelah menjalani masa tahanan dengan remisi hari kemerdekaan selama satu bulan. Sehingga masa total tahanan yang dijalaninya adalah 11 bulan.

“Bebasnya tidak menggunakan mekanisme pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat,” tegasnya.

Menurut Hendarsam, proses administasi pembebasan musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani akan dimulai Senin pagi pukul 08.00 WIB. Dia menyebut kliennya akan dijemput dengan iringan keluarga dan teman-teman menuju kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Ya, dijemput keluarga dan teman-teman setelah itu iring-iringan ke rumah Mas Dhani di PI [Pondok Indah],” ungkapnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, akibat kasus ujaran kebencian yang menimpanya. Sebelumnya, ia pun pernah mendekam di Rutan Medaeng, Surabaya untuk kasus serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya