SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antsari Azhar menjawab pertanyaan wartawan sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pengawas Bank Century di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/9/2012). Di depan Tim Pengawas Century DPR, Antasari Azhar menegaskan tak ada pembahasan bailout Century dalam rapat kabinet yang diikutinya. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Setelah bebas, Antasari Azhar mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya tak berniat lagi membongkar kasusnya meski tetap merasa jadi korban.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) memberikan selamat atas bebasnya mantan Ketua KPK Antasari Azhar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Tangerang. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Antasari bila ingin menguak kasus korupsi yang sempat dia tangani.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Itu hak beliau, saya tidak mau mendorong atau pun melarang, itu hak beliau. Soal secara hukum lainnya saya serahkan kepada yang berwenang,” ujar Ade Komarudin yang akrab disapa Akom di Gedung DPR, Kamis (10/11/2016).

Antasari resmi menghirup udara bebas pada pukul 10.10 WIB dari LP setelah dihukum 18 tahun penjara untuk kasus pembunuhan yang tidak dia akui hingga kini. Akom juga mengucapkan ucapkan selamat kepada Antasari setelah mendapatkan kesempatan kembali ke rumah sekarang.
“Saya senang, selamat datang untuk beliau,” kata Akom.

Namun, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan telah mengikhlaskan dirinya masuk penjara. Antasari Azhar menegaskan setelah bebas bersyarat tak memiliki niat untuk mengungkap kasus lagi meski dirinya merasa menjadi korban ketidakadilan.

Setelah keluar dari LP, Antasari memberikan komentar kepada media bila dirinya telah melakukan perenungan dan banyak membaca buku selama di dalam LP. Dari hasil ikhtiarnya, dirinya mengaku telah mengikhlaskan seluruh peristiwa yang pernah terjadi secara lahir batin dan tak akan membongkar kasus apapun.

“Saya serahkan semuanya kepada Allah agar keadilan dapat ditunjukkan dan saya tak akan mengungkap kasus apapun,” katanya.

Ia menjelaskan, dirinya sudah tak memiliki lagi dendam dan telah ditinggalkan seluruhnya di Lapas selama dirinya menjalani masa tahanan. Ia juga membantah bila dirinya akan diajak orang untuk mengungkap kasus. Dirinya ingin ada kesejukan dan kedamaian dalam menjalani hidup selanjutnya.

“Saya ingin fokus bersama keluarga setelah bebas dan tak pernah akan lagi bongkar kasus apapun,” tegasnya.

Pada 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung (MA), hingga langkah terakhir peninjauan kembali (PK), Antasari dinyatakan bersalah.

Menurut pihak kepolisian, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Pada 7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya