Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Beban Perusahaan Makin Berat Jika Langgar Aturan THR

Beban Perusahaan Makin Berat Jika Langgar Aturan THR
user
Rabu, 27 April 2022 - 05:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BANDUNG — Sanksi membayar denda 5% tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan. Sanksi administratif yang diterima perusahaan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat per 25 April 2022 atau H-7 Lebaran telah menerima 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jawa Barat terkait pencairan tunjangan hari raya (THR). Ada sebanyak 173 perusahaan menjadi terlapor karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN