Solopos.com, BANDUNG — Sanksi membayar denda 5% tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan. Sanksi administratif yang diterima perusahaan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat per 25 April 2022 atau H-7 Lebaran telah menerima 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jawa Barat terkait pencairan tunjangan hari raya (THR). Ada sebanyak 173 perusahaan menjadi terlapor karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.