Rabu, 21 September 2011 - 13:18 WIB

Beban listrik Jawa-Bali tembus rekor

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA [SPFM], Pengadilan Tipikor memutuskan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap Wisma Atlet. Majelis pun mengganjar Rosa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Suwedya hari ini, Rabu (21/09) menyatakan terdakwa Mindo Rosalina Manulang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berbarengan. Majelis tidak hanya memberi hukuman penjara untuk anak buah M Nazaruddin itu. Tetapi juga diharuskan membayar uang denda Rp. 200 juta. [dtc/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif