SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA [SPFM], Pengadilan Tipikor memutuskan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap Wisma Atlet. Majelis pun mengganjar Rosa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Suwedya hari ini, Rabu (21/09) menyatakan terdakwa Mindo Rosalina Manulang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berbarengan. Majelis tidak hanya memberi hukuman penjara untuk anak buah M Nazaruddin itu. Tetapi juga diharuskan membayar uang denda Rp. 200 juta. [dtc/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya