JAKARTA [SPFM], Pengadilan Tipikor memutuskan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap Wisma Atlet. Majelis pun mengganjar Rosa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Suwedya hari ini, Rabu (21/09) menyatakan terdakwa Mindo Rosalina Manulang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berbarengan. Majelis tidak hanya memberi hukuman penjara untuk anak buah M Nazaruddin itu. Tetapi juga diharuskan membayar uang denda Rp. 200 juta. [dtc/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi