SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu (8/5/2019). Esai ini karya Suci Handayani, anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seukoharjo periode 2018-2023. Alamat e-mail penulis adalah sucihan03@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Pemilihan umum serentak 2019 telah usai dilaksanakan. Persiapan selama berbulan-bulan yang terbagi dalam beberapa tahapan sampai pada titik puncaknya  saat warga menggunakan hak pilih pada Rabu Pahing 17 April 2019 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kelegaan atas terselenggaranya pemilihan umum diikuti kesedihan karena beberapa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Satuan Perlindungan Masyarakat meninggal atau dirawat di rumah sakit maupun rawat jalan. 

Hingga akhir April 2019 ada 287 orang petugas KPPS dari 34 provinsi meninggal dan 2.095 orang sakit (Harian Solopos edisi 29 April 2019).  Kemungkinan besar karena kelelahan saat menjalankan tugas dengan durasi waktu 24 jam nyaris tanpa istirahat demi menyelesaikan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Pemilih yang telah memberikan suara tinggal menunggu pengumuman siapa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, siapa anggota DPR, siapa anggota DPRD, dan siapa anggota DPD yang terpilih. Peran pemilih dalam pemilihan umum sselesai setelah memberikan suara.

Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum dan  jajarannya hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, tugas  dan tanggung jawab mereka belum selesai. Salah satu jajaran KPU adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yaitu kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PP) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Kedaulatan Pemilih

Tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih mengunakan hak pilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih yang tergolong penyandang disabilitas dalam memberikan hak pilih. KPPS inilah ujung tombak pemungutan dan penghitungan suara.

Bukanlah tugas mudah dan ringan yang menjadi tanggung jawab KPPS karena selain memastikan bisa melayani semua pemilih agar bisa menggunakan hak pilih juga menghitung suara. KPPS juga harus mengerjakan urusan teknis mengisi belasan lembar formulir setelah penghitungan suara. Bisa dibayangkan beratnya tugas KPPS tidak hanya pada hari H pemungutan suara, tetapi  mereka bertugas sejak 9 April 2019 dengan beberapa tanggung jawab.

KPPS harus memastikan lokasi TPS serta membuat pengumuman hari, tanggal, jam, dan lokasi pemungutan suara. KPPS menyampaikan formulir model C6-KPU kepada pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) paling lambat pada14 April 2019.

Sehari menjelang pemungutan suara, KPPS melakukan geladi bersih agar pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar dan tertib. Harus dipastikan pada saat itu  KPPS bisa memahami tugas, wewenang, dan tanggung jawab serta menguasai tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara.

Saat hari pemungutan suara, paling lambat pukul 06.00 waktu setempat,  KPPS sudah berada di TPS tempat mereka bertugas. Kegiatan di TPS diawali rapat pemungutan suara, pengucapan sumpah/janji KPPS, membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan serta penghitungan suara, menjelaskan  tata cara pemberian suara, dan pelaksanaan pemungutan suara.

Saat pemilih hadir, KPPS melayani dengan memberikan surat suara kepada pemilih kategori masuk DPT, sebagian pemilih yang terkategori tercantum dalam  daftar pemilih tambahan (DPTb), dan sebagian pemilih yang terkategori masuk daftar pemilih khusus (DPK). Tidak mudah melayani pemilih yang terbagi dalam tiga kategori pemilih.

Lima Surat Suara

KPPS harus mengecek persyaratan administrasi sebagai syarat bisa mengunakan hak pilih. Kerumitan pemilihan umum serentak dengan lima surat suara ini membutuhkan pemahaman, ketelitian, konsentrasi, profesionalitas, juga stamina yang prima. Melayani  pemilih  yang masuk kategori pemilih dalam DPTb membutuhkan kecermatan yang lebih besar.

Pemilih yang terkategori masuk DPTb belum tentu akan menerima lima surat suara, tergantung asal daerah pemilihan. KPPS harus memastikan dan memberikan surat suara DPR apabila pemilih pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihan.

KPPS memberikan surat suara DPD apabila pemilih pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi. KPPS memberikan surat suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden apabila pemilih pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara. KPPS memberikan surat suara DPRD provinsi apabila pemilih pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihan. KPPS memberikan surat suara DPRD kabupaten/kota apabila pemilih pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah pemilihan.

Setelah TPS ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat, KPPS mulai menghitung suara, dimulai  dengan  membuka kotak suara  bersegel satu per satu sesuai urutan kotak suara pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD provinsi, dan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

Dari sinilah tekanan mulai dirasakan KPPS, yakni antara semangat untuk  menyelesaikan tugas penghitungan suara dengan kelelahan yang mulai datang.  Penghitungan suara membutuhkan waktu yang cukup lama,  rata-rata dengan pemilih 250 orang hingga 300 orang per TPS penghitungan suara baru selesai pukul 23.00 atau 24.00 waktu setempat.

Setelah penghitungan suara, KPPS mulai mengisi formulir C1 hologram dan salinannya sekitar 41 lembar, antara lain untuk para saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, saksi dari partai politik, saksi dari calon anggota DPD, dan pengawas TPS. Sebagian besar KPPS menyelesaikan penulisan formulir sampai menjelang pagi dan memasukkan formulir tersebut ke kotak suara yang selanjutnya  langsung dikirimkan ke Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan (PPK).

Tidak semua KPPS selesai menjalankan tugas setelah penghitungan suara. Masih ada sebagian KPPS yang mengurusi klarifikasi pada tahapan rapat rekapitulasi di tingkat PPK saat ditemukan penulisan formulir yang berbeda antara formulir C1 hologram dengan C1 Salinan untuk pengawas TPS maupun saksi. Hal ini tentu saja menambah beban kerja KPPS.

Catatan Duka

Wafatnya ratusan  petugas KPPS  setelah pemungutan dan penghitungan suara menjadi catatan  duka bagi penyelenggaraan pemilihan umum pada 2019 ini. Rasanya hal ini tidak pernah terlintas dalam pemikiran penyusun UU Pemilu kala itu.

Kerumitan pemilihan umum 2019 ini memang terasa sangat berat bagi penyelenggara pemilu di TPS. KPPS bekerja dalam pengawasan banyak pihak seperti saksi partai politik, pengawas TPS, dan pemantau independen yang cenderung  tanpa disadari menjadi beban tersendiri di karena KPPS  harus memastikan melakukan semua proses pemungutan dan penghitungan suara dengan lebih cermat dan tidak ada kesalahan sedikit pun.



Pola yang dibangun antara KPPS dengan pihak-pihak tersebut kurang  setara, seperti pekerja dengan pengawas. Ini tentu tidak cukup membahagiakan bagi petugas KPPS. Kelelahan fisik dan mental ini menurut pengamatan saya mempercepat turunnya stamina petugas KPPS  sehingga  ada yang meninggal karena kelelahan atau kecelakaan akibat konsentrasi berkurang setelah kurang istirahat.  

Di Kabupaten  Sukoharjo sampai akhir April tercatat dua orang meninggal dunia dan 17 orang sakit karena kecelakaan atau kelelahan setelah bertugas di TPS. Sebagian  petugas KPPS dan sanggota Satuan Perlindungan Masyarakat ada yang harus dirawat di rumah sakit dan sebagian rawat jalan.

Wafatnya petugas KPPS dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat  saat  bertugas dalam pemilihan umum 2019 menjadi catatan suram bagi sehingga diharapkan menjadi bahan evaluasi tersendiri bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Hal itu juga menjadi cambuk bagi KPU dan jajarannya untuk menyelesaikan tahapan pemilihan umum saat ini, yaitu proses rapat rekapitulasi  perhitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten, dan tahapan selanjutnya dengan cepat, jujur, tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU.

Pengorbanan nyawa para penyelenggara pemilihan umum tersebut hendaknya menyadarkan peserta pemilihan umum agar sabar menunggu pengumuman resmi KPU dan tetap berprangsangka baik dengan penyelenggara pemilihan umum 2019 sehingga tidak ada lagi  tuduhan  KPU melakukan hal-hal yang merugikan peserta pemilihan umum atau melakukan kecurangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya