SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Pemberian beasiswa senilai Rp12 juta/orang setahun bagi mahasiswa berprestasi di Wonogiri dilanjutkan hingga penerima lulus kuliah. Kebijakan itu mulai berlaku pada program 2018 lalu.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat ditemui Solopos.com di Sekretariat Daerah (Setda), belum lama ini, mengatakan kebijakan baru ini diambil setelah Pemkab memiliki skema seusai berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pada prinsipnya pemberian beasiswa berkelanjutan hingga lulus kuliah dapat dilakukan selama Pemkab memiliki sistem, seperti terkait mekanisme seleksi yang terukur, ketentuan syarat atau kualifikasi penerima, dan sebagainya.

Program 2018 yang menjangkau 162 mahasiswa sudah dijalankan dengan sistem baru tersebut. Program tersebut akan menjadi awal realisasi pemberian beasiswa berkelanjutan.

“Program dua tahun sebelumnya belum bisa diaplikasikan secara berkelanjutan karena kami belum punya skema. Terlebih, sasaran programnya masih fokus pada mahasiswa berprestasi dari keluarga miskin. Alhasil, dana bantuan bentuknya menjadi hibah sehingga hanya bisa direalisasikan setahun,” kata Bupati.

Sistem program pemberian beasiswa yang sudah terbangun, yakni adanya seleksi administrasi hingga ujian tertulis berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) dan tes wawancara.

Selain itu ada syarat khusus terkait tempat kuliah penerima, yaitu perguruan tinggi terakreditasi A (negeri dan swasta), indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3, harus membuat perencanaan penggunaan beasiswa, dan sebagainya.

Sesuai rekomendasi BPK, sistem itu memfokuskan sasaran pada mahasiswa berprestasi dari Wonogiri tanpa melihat latar belakang tingkat ekonomi keluarga. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem program 2016 dan 2017.

Program di dua tahun tersebut hanya fokus pada mahasiswa dari keluarga miskin. Selain itu kualifikasi khusus terkait tempat kuliah hanya ditentukan perguruan tinggi negeri (PTN) tertentu.

Bupati mengingatkan keberlanjutan pemberian beasiswa ditentukan prestasi akademik, yakni IPK minimal 3. Bagi penerima yang IPK-nya turun hingga mencapai kurang dari 3, beasiswa akan dihentikan.

Oleh karena itu Pemkab membuat mekanisme pencairan beasiswa secara khusus. Dana ditransfer ke rekening bank penerima secara keseluruhan, tetapi hanya bisa dicairkan dalam dua tahap sesuai masa ujian semester.

Apabila IPK penerima diketahui turun hingga kurang dari 3, pencairan tahap II tak bisa dilakukan. Bupati memastikan pemberian beasiswa berkelanjutan dimulai lagi tahun ini.

Hal itu agar mahasiswa yang terkaver bisa lebih banyak. Dia manargetkan setidaknya dapat mengaver 138 mahasiswa pada 2019, sehingga total mahasiswa yang dijangkau bakal menjadi 300 mahasiswa.

“Soal anggaran, APBD sangat memungkinkan. Program 2018 hanya menelan anggaran Rp2 miliar. Kalau nanti mahasiswa yang dikaver lebih banyak, anggaran enggak akan sampai Rp10 miliar/tahun. Kalau pun sampai Rp10 miliar/tahun, APBD tetap akan mampu. Menganggarkan untuk jalan sampai ratusan miliar saja mampu, masa untuk ini enggak bisa,” imbuh Bupati.

Salah satu penerima beasiswa 2018, Afifah Nandirotulummah, 18, merasa beruntung karena dari sekian banyak mahasiswa yang mengikuti tes secara ketat, dia bisa menjadi salah satu yang lolos seleksi. Lebih beruntung lagi mahasiswi semester I Jurusan Keperawatan Fakultas Keperawatan Universitas Jember (Unej) itu akan mendapat beasiswa hingga lulus kuliah.

Anak seorang sopir asal Karangtengah itu mengatakan beasiswa yang diterimanya akan menjadikannya lebih bertanggung jawab. Dia dituntut meningkatkan nilai akademik atau setidaknya mempertahankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya