SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui aturan terkait batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman, yakni dari yang sebelumnya US$100 menjadi paling banyak US$75.</p><p>Hal itu dipublikasikan Kantor Berita <i>Antara </i>dari Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/9/2018). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi defisit neraca perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).</p><p>Batasan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor yang semula US$100 (PMK 182/PMK.04/2016) diubah menjadi paling banyak US$75 (PMK 112/PMK.04/2018) berdasarkan rekomendasi The World Customs Organization (WCO).</p><p>Pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam waktu satu hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman tidak melebihi US$75. Sementara itu, untuk nilai pabean barang kiriman yang melebihi batas nilai pabean, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.</p><p>Kebijakan barang kiriman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/2018 tentang Perubahan atas PMK No. 182/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman yang diundangkan pada 10 September 2018 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya