Jakarta [SPFM], Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menyelenggarakan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan mengenai pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk dirakit, diolah, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nasar Salim, Jumat (27/1) mengungkapkan, peraturan baru ini akan mulai diterapkan mulai 1 April 2012 dan berlaku untuk barang-barang yang diolah dan diekspor. Menurut Nasar, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi secara keseluruhan kepada para pemangku kepentingan. Disamping itu, menurut dia, peraturan baru tersebut juga diterbitkan untuk mendukung ekspor sekaligus menjaga industri dalam negeri. [ant/ary]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi