Jakarta–Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengidentifikasi ada sekitar 50 pabrik rokok skala kecil menengah di daerah Jawa tengah dan Jawa Timur yang menjadi pengguna pita cukai palsu.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini dikatakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (26/5).

“Untuk perusahaan besar belum teridentifikasi, dia kan terlihat dari personifikasi, di pita itu untuk pabrik rokok dan mereknya dari situ saja kelihatan,” tuturnya.

Anwar mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan mengenai peredaran rokok yang menggunakan pita cukai palsu, dan juga menelusuri sampai ke pabrik-pabrik rokok.

“Kami cek di lapangan dan pabriknya, di sana kan ketahuan dari Nomor Pokok Barang Kena Cukai, jadi kami bisa mengkategorikan sebagai penadah,” ujarnya.

Pabrik rokok pengguna pita cukai palsu ini, menurut Anwar bisa dituntut secara hukum atau diblokir.

“Bisa dipidana atau bisa juga diblokir. Kami akan lihat kasusnya, jadi bisa dihentikan, ini masih bisa bertambah jumlahnya,” katanya.

Jadi Bea dan Cukai terus menelusuri dan menyelidiki pabrik-pabrik rokok pengguna pita cukai palsu, sehingga jumlah pabrik rokok tersebut masih bisa bertambah.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi