SOLOPOS.COM - Tim Bea Cukai Surakarta menangkap dua sopir truk beserta barang bukti jutaan batang rokok ilegal di rest area tol Solo-Ngawi pada Kamis (11/2/2021). (Istimewa/Dokumentasi Bea Cukai Surakarta)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Hanya dalam sepekan, Kantor Bea dan Cukai Surakarta berhasil menyita 3,8 juta batang rokok ilegal. Negara merugi Rp2,5 miliar akibat peredaran rokok ilegal itu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pada Kamis (11/2/2021), petugas Bea Cukai Surakarta menghentikan truk bermuatan 1.832.000 batang rokok ilegal. Lokasinya di rest area tol Solo-Ngawi kilometer 519 B, tepatnya di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Jenisnya rokok yang disita sigaret kretek mesin (SKM). Batang rokok itu dilekati pita cukai bekas pakai. Petugas menangkap pengemudi dan penumpang truk masing-masing berinisial A dan R.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY menyita rokok ilegal tanpa pita cukai. Totak rokok ilegal yang disita 2.160.000 batang. Penindakan tersebut terjadi pada Kamis (4/2/2021). Jutaan rokok itu dimuat dalam truk yang dikemudikan K dan E. Sehingga total rokok ilegal yang disita ada 3.792.000 batang.

Baca juga: Logistik Kebencanaan Karanganyar Aman Untuk 3 Bulan ke Depan

“Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, kami berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak dua kali. Total yang disita 3.792.000 batang rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Selasa (23/2/2021).

Informasi Akurat

Budi menuturkan dalam penangkapan truk pengangkut rokok di rest area tol Solo-Ngawi pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman rokok ilegal dari wilayah Provinsi Jawa Timur menuju Jakarta. Rute truk yang dikendarai A dan R melewati wilayah Solo.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, menyampaikan petugas bertindak berdasarkan informasi tersebut.

Baca juga: Kapolda Jateng Puji Posko PPKM Gayam Sukoharjo Karena Mampu Tekan Kasus Corona

"Informasi yang didapat akurat. Petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengamatan dan penyisiran sepanjang jalan tol dari arah Ngawi menuju Solo. Rute itu disinyalir akan digunakan sebagai jalur truk tersebut. Dalam upaya penyisiran, petugas Bea Cukai Surakarta mencurigai truk di area parkir rest area. Petugas melakukan pengamatan dan menangkap A dan R," tutur Hari.

Ungkap Asal Usul Barang

Hasil pemeriksaan truk bermuatan 204 karton berisi rokok SKM merek OK BOLD. Per kemasan berisi 20 batang dan sudah dilekati pita cukai bekas. Pengakuan sopir truk, barang dimuat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Padang. Penindakan rokok ilegal kali itu berpotensi merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar.

"Rokok ilegal dan truk yang mengangkut beserta dua sopir berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dua kali penindakan rokok ilegal berhasil menyita 3.792.000 batang dengan kerugian negara dari cukai dan pajak rokok mencapai Rp2,5 miliar," ujar dia.

Baca juga: Saking Banyak Warganya Yang Kembar, Desa di Klaten Sampai Dijuluki Desa Kembar

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Surakarta diharapkan dapat mengungkap asal usul barang, jaringan peredaran rokok ilegal, dan jalur distribusinya. Tujuan akhir adalah dapat menyelamatkan keuangan negara. "Situasi yang harus diwaspadai bahwa peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus masih dimungkinkan terus berlangsung.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya