SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Medan–Bea dan Cukai Kantor wilayah Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan seorang warga Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Marlina (36) lantaran kedapatan membawa shabu-shabu (SS) dan ganja di pakaian dalamnya.

Wanita ini ditangkap Jumat (13/11), saat melewati detektor x-ray Pelabuhan Internasional Belawan setelah turun dari kapal feri Kenanga 3 Ekspres yang membawanya dari Malaysia. Semula petugas tidak menyangka tersangka membawa narkotika. Namun saat melewati pintu x-ray, petugas melihat benda mencurigakan pada tubuh tersangka. Ketika diperiksa, petugas menemukan empat bungkusan yang dililitkan pada pakaian dalam tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, tiga bungkus di antaranya berisi serpihan kristal putih sabu-sabu lebih dari 203 gram dan satu bungkus lagi berisi 3,4 gram daun ganja kering dengan harga keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 346 juta.

“Pengiriman narkotika ini merupakan bentuk modus baru dengan melibatkan kurir wanita berkerudung. Tujuannya untuk mengelabui petugas,” kata Budi Karyono, Kepala Kantor Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumut.

Budi menegaskan, tersangka dijerat pasal 115 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya