SOLOPOS.COM - Miras ilegal dengan pita cukai palsu yang disita petugas bea cukai Solo, Rabu (12/8/2020). (Istimewa-Dok. Bea Cukai Solo)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Petugas Bea Cukai wilayah Solo menangkap dua orang pengedar minuman keras atau miras berbagai merek secara ilegal.

Para pelaku menggunakan pita cukai palsu untuk membuat seolah-olah miras yang mereka jual bukan barang ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor KPPBC TMP B Surakarta, Budi Santoso, kepada wartawan Jumat (14/8/2020) mengatakan pengungkapan kasus peredaran miral ilegal dilakukan pada Rabu (12/8/2020) lalu.

Duh, Gara-Gara Ini 2.500 UMKM Sukoharjo Gagal Terima Bantuan Rp2,4 Juta

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara, dia dua pelaku ditangkap berinisial HB warga Nogosari, Boyolali, dan TC warga Laweyan, Solo.

"Kami memperoleh informasi di salah satu marketplace ada penjualan miras. Untuk mengungkap kasus ini tidak sebentar, penjual menyembunyikan identitasnya. Tapi berkat keuletan petugas, sebanyak 52 karton atau sejumlah 626 botol miras berbagai merek berhasil kami sita," ujar dia.

Budi Santoso menambahkan kronologi penangkapan berawal dari analisis petugas terkait informasi dugaan miras ilegal itu. Lantas, petugas mengetahui salah seorang tersangka HB berada di wilayah Nogosari, Boyolali.

Video Aksi Bullying Beredar Via WA, Polisi Pastikan Lokasi di Alkid Solo

Petugas pun lantas meluncur ke keberadaan pelaku. Saat petugas memeriksa bangunan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan petugas menemukan 46 karton atau sebanyak 562 botol dengan berbagai merek.

Miras yang ditemukan seluruhannya dilekati pita cukai palsu.

"Perbedaan pita cukai palsu dan yang asli cukup jelas secara kasat mata. Pita cukai palsu tidak ada hologram seperti pita cukai asli. Warna pita cukai yang asli dan yang palsu juga terlihat jelas," papar dia.

Berpotensi Merugikan Negara

Lalu, penelusuran mengarah ke salah seorang warga yakni TC yang berada di wilayah Laweyan, Solo. Saat ditangkap, petugas menemukan 6 karton atau sebanyak 64 botol miras berbagai merek.

Budi menyebut penindakan miras ilegal itu berpotensi merugikan negara senilai Rp470 juta. Ia menyebut HB dan TC melanggar Pasal 54 jo 56 Undang-Undang Cukai.

Bocah Kampung Sewu Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Ia menambahkan saat ini kedua tersangka ditahan oleh petugas serta masih menjalani pemeriksaan. Ia berharap jaringan peredaran serta jalur distribusi miras ilegal ini dapat terungkap.

Menurutnya, masyarakat juga dapat menginformasikan jika menemukan miras atau rokok yang diduga ilegal. Ia menambahkan proses hukum kedua tersangka berada di bea cukai, petugas saat ini tengah melengkapi berkas sebelum diteruskan ke Kejaksaan Negeri.

"Semoga bisa menekan peredaran miras ilegal yang merugikan keuangan negara kesehatan dan ketertiban masyarakat," papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya